- Pemerintah Provinsi Tetapkan Tarif Swab Sebesar 900 Ribu Rupiah
Kupang. Pena-emas com. Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar 900 ribu rupiah. Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar 150 ribu rupiah.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.
“Per hari ini, Kamis (8/10), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan Swab mandiri dikenakan biaya sebesar 900 ribu rupiah dan rapid test sebesar 150 ribu rupiah sesuai dengan kebijakan nasional,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius kepada wartawan di Hotel Spring Hill, Ruteng, Kamis (8/10).
Marius menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) lama yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar 1,5 juta dan rapid test sebesar 350 ribu akan segera direvisi.
“Kita akan mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini,” jelas Marius.
Dengan diturunkannya biaya tersebut, diharapkan dan dihimbau kepada para pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar bisa melakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui dirinya positif atau tidak.
“Kalau misalnya hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,” pungkas Marius.(memo/Hms)