Kata “Orang Miskin”, Penyebab Pembunuhan. Pelaku berhasil di Tangkap Polres Rote Ndao

Kata “Orang Miskin”, Penyebab Pembunuhan. Pelaku berhasil di Tangkap Polres Rote Ndao

Rote Ndao, pena-emas.com. Upaya Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Melkias Patola (57) warga Rt. 001 / Rw.001 Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

AB warga RT. 003/RW 002, Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru. Karena diduga kuat sebagai pelaku ( tersangka) yang menghabisi Nyawa Korban Melkianus Patola sehingga oleh penyidik Polres Rote Ndao mengamankannya untuk diprises lebih lanjut.

 

Hal ini diungkapkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si saat menyampaikan keterangan pers kepada Wartawan di Markas Polres Rote Ndao hari ini Kamis 8/10/2020 sekitar pukul 09:00 wita.

Kepada wartawan. AKBP Felli Hermanto mengatakan, Setelah melewati proses penyelidikan kurang lebih 12 hari, Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Melkias Patola.

Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, sejak pihaknya menerima laporan terkait adanya penemuan mayat (24/09/2020) Unit Gabungan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru langsung melakukan olah TKP.

 

Dari hasil olah TKP dan pengembangan lanjutan yang dilakukan, unit Gabungan Berhasil mengamankan pelaku AB (67) di kediamannya pada hari Rabu, 07 Oktober 2020. dan diamankan di dalam tahanan polres Rote Ndao untuk proses hukum.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Sebilah Parang dengan panjang isi kurang lebih 43 cm dan sarung parang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 41 cm, dua buah pelepah Lontar dengan panjang kurang lebih 150 cm dan pakaian pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Kemudian dari proses penyelidikan dan pengembangan lanjutan diketahui motif pelaku membunuh korban adalah soal unsur dendam.

Akibat Dendam, sebelum korban dihabisi oleh pelaku sudah pernah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban pada awal bulan juli 2020 lalu.

Hal terjadinya pertengkaran dikarenakan oleh pelaku memotong Rumput di lokasi Konakadik namun dilarang oleh Korban dengan alasan bahwa rumput di lokasi tersebut adalah milik korban.

Dalam pertengkaran tersebut korban juga melontarkan kata-kata “Orang Miskin”, hal itulah yang membuat pelaku Tersinggung dan menyimpan dendam dan berniat menghabisi Korban.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pembunuhan” diancam dengan hukuman selama 15 Tahun. Selain itu Subsider pasal 34 ayat (2) KUHP Lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP

Saat penyampaian keterangan pers. Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mba’u, S.Sos. KBO Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait