Pj. Kades Baadale Angkat Bicara, ATK pakai Bon. ” Kepala Desa belum laksanakan LPJ 2022 “

PENA-EMAS.COM – Tarik menarik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Mantan Kades Baadale Periode 2017-2022, Wilson Johanis Edon, A.Md, terkait belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Tahun 2022.

Pasca kepemimpinan Wilson J. Edon meskipun telah berakhirnya masa tugas sebagai Kades Baadale dan dilantiknya penjabat kepala Desa namun belum melaksanakan kewajibannya soal LPJ 2022.

Bacaan Lainnya

Polimik dan lambanya LPJ Tahun Anggaran 2022 ini Penjabat Kepala Desa Baadale, Mikron M. Polly, S.IP, angkat bicara saat dikonfirmasi Diruang Kerjanya Selasa (21/02/2023), Sekitar Pukul 09:29 Wita.

Mikron M. Polly, S.IP. mengatakan, pertanggungjawaban penggunaan Dana tahun 2022 setelah masa jabatan Kepala desa. Itu wajib dilakukan karena hal ini sangat berlengaruh terhadap pencairan anggaran tahun berikutnya.

” Secara umum berpengaruh, karena jika sampai tidak dilakukan LPJ maka pencairan-pencairan yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun Anggaran 2023 tidak tersalurkan sesuai peruntukannya akan berpengaruh.” Ujar Mantan Ajudan Bupati Rote Ndao ini,

Hari ini dikantor Desa Baadale, Kecamatan Lobalain saat Pembahasan Rancangan tentang LPJ, Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2022 hanya di hadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat.

Selanjutnya. Mikron Polly mengakui, Kalau sejak dirinya menjadi penjabat Kades sampai sekarang tidak ada dana ATK akibat dari belum cairnya ADD karena terhambatnya LPJ tahun 2022. Untuk itu saat ini dalam mendukung kegiatan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk bon.

” sampai hari ini kita tidak ada uang ATK akibat dari belum cair ADD, cuma bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk bisa bon”. Ucap Mikron.

Soal kapan terlaksananya LPJ Tahun 2022 oleh mantan Kades . Mikron M. Polly. Menegaskan, Merujuk pada surat Undangan BPD Nomor : 04/BPD/DBD/II/2023, kepada Pemdes Baadale agendanya Hari ini Selasa (21/02/2023), Pukul 09:00 Wita,

Menurut Pj Kades Baadale Mikron M. Polly, S.IP. Amanat Permendagri Nomor 111/2014 pasal 8 dan Permendagri Nomer 110/2016 pasal 44 maka BPD bersama pemerintah Desa bersama-sama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi pelaksanaan APBDES T.A 2022.

” Hari ini BPD sudah beri kami undangan untuk bahas rancangan Perdes tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDES 2022. Kapan lagi waktunya pembentukan Musdes penetapan LPJ”. Ujarnya.

Tarik menarik terkait lambannya LPJ Tahun Anggaran 2022 ini menjadi bagian dari apa yang dipertanyakan Masyarakat selama ini dan tentu ini berpengaruh dan menghambat terhadap proses pencairan. Tandas Mikron.

Pantauan Media, Hari ini dikantor Desa Baadale, Kecamatan Lobalain saat Pembahasan Rancangan tentang LPJ, Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2022 hanya di hadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait