RSUD BAA RUJUK PASIEN TANPA PENDAMPING TENAGA MEDIS, “PASIEN DITOLAK ” BAHARI

RSUD BAA RUJUK PASIEN TANPA PENDAMPING TENAGA MEDIS, “PASIEN DITOLAK ” BAHARI

Rote Ndao — Pena Emas.com. Keselamatan manusia dinilai sangat rendah dari sebuah surat alias selembar kertas lebih mahal dari nyawa seoarang manusia.

Keadaan ini dialami Yanti Mariana Pello (29) warga masyarakat Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur yang menderita sakit berat tidak bisa diberangkatkan akibat soal persyaratan.

Yanti Mariana Pello gagal diberangkatkan ke Kupang setelah mengantongi surat rujukan dokter RSUD Baa namun ditolak dan tidak  mendapat layanan transportai laut via Bahari Express tujuan Kupang karena tidak di dampingi tenaga Medis dari RSUD Baa.

Selain itu Pihak Bahari Express menolak pasien Rujukan ini karena beralasan Yanti M. Pello tidak kantongi dokumen dari pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Rote Ndao.

Pasien rujukan ini kemudian mendekam sakit tanpa rasa ada peduli pihak Bahari yang memberangkatkan Kapal tujuan Kupang meninggalkan ibu rumah tangga ini seakan terlantarkan dari pelayanan Bahari Express.

Yanti Mariana Pello dirujuk dari RSUD Baa ke RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang karena penyakit tumor yang diderita kembali menyerangnya setelah sembuh dalam penangan operasi di RSUD Prof Johanes Kupang tahun lalu.

Demikian hal ini jelaskan, Ibrahim Siobelan, Suami pasien Yanti Mariana Pello ketika menghubungi Crew Media. Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 15:00 Wita.

Kepada Crew Media. Ibrahim Siobelan menjelaskan, Istrinya menderita sakit tumor di perutnya sudah sejak Tahun 2019 .

“ Sudah di upayakan melakukan pengobatan melalui medis maupun non medis, akan tetapi tidak pernah sembuh seperti yang kami keluarga harapkan,” Ujar Ibrahim.

Ia menuturkan, sakit yang diderita Istrinya telah ditempuh pengobatan baik Medis maupun non medis namun tidak meraih kesembuhan. Keluarga kemudian sepakat untuk mekskukan operasi sesuai saran dari dokter yang merawatnya.

Operasi berjalan lancar oleh pihak RSUD Prof. Johanes Kupang pada 30 Oktober 2019 yang lalu dan kemudian sembuh kami kembali Rote . Namun pada Kamis (20/02/2020) hasil operasinya kambuh lagi sehingga di bawah ke RSUD Ba’a.

Setibanya di RSUD Ba’a di haruskan membawa rujukan dari Puskesmas sehingga Ibrahim kembali mengurus rujukan dari Puskesmas Lobalain untuk memenuhi syarat yang di minta oleh dokter di RSUD Ba’a.

Setelah membawa rujukan dari Puskesmas pasien Yanti langsung di tangani oleh dr. Mulat di ruang poli.

Dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada bekas operasi tahun yang lalu yang bermasalah dan penanganannya harus di rujuk ke kupang. Untuk itu, dr. Mulat langsung memberikan surat rujukan ke RSUD Prof Dr. W Z Johanes Kupang untk perawatan selanjutnya.

Dengan surat rujukan bernomor : 843.2/146/ Uk/Rs.RN/ll/2020. dari RSUD Baa ini Ibrahim langsung membawa Istrinya ke Pelabuhan Ba’a untuk berangkat ke Kupang menggunakan angkutan Kapal cepat Bahari Express.

Harapan besar untuk berangkat dengan menggunakan tiket kelas ekonomi. Tiket pun dibeli dengan nomor bording pas : 15063 atas nama Ibrahim Siobelan dan : 19064 atas nama Yanti M Pello tujuan Rote – Kupang.

Dengan nada kesal Ibrahim mengatakan, tiket yang sudah di beli tidak dapat di gunakan untuk berangkat karena petugas kapal Bahari Express menolak kami degan alasan pasien tidak di dampingi tenaga medis ke Kupang dan tidak ada rekomendasi dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a.

Selanjutnya, Ibrahim bersama Istrinya pulang kembali ke kediamannya di Kecamatan Rote Tengah, sekitar belasan kilo meter dari Pelabuhan Baa.

Setibanya di rumah. Ibrahim menghubungi pihak Media kemudian Kadis Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, drg. Suardi yang setelah di hubungi pihak Media,  Kadis Suardi memerintahkan petugas dari RSUD Ba’a untuk menjemput kembali pasien menggunakan ambulans untuk di rawat kembali di RSUD Ba’a. Jelas Ibrahim.

Mus Liasana, Kepala Cabang Kapal cepat Bahari Express, ketika dikonfirmasi via handphone cellularnya. Ia mengatakan, Pihaknya tidak berani mengangkut pesien tersebut karena persyaratan keberangkatan masih kurang yakni pasien harus didampingi oleh bagian medis dari rumah sakit dan harus ada surat rekomendasi dari KKP. Katanya.

Kemudian Herlin Pay. Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a, saat di konfirmasi mengakui pasien sementara dalam kondisi yang lemah namun tidak ada tenaga medis yang mendampinginya ke kupang.

Selain itu, kata Herlin Pay. Pasien diberangkatkan harus didampingi tenaga medis ada surat rekomendasi dari KKP, kalau tidak maka pasien tidak bisa diberangkatkan. Katanya.

Sementara menurut dr. Mulat. pasien atas nama Yanti Mariana Pello yang di rujuk dari poli RSUD Ba’a tidak di dampingi tenaga medis karena kondisi pasien dalam keadaan membaik. Katanya

Namun Ia mengaku bingung dengan pihak pelabuhan yang menolak pasien diberangkatkan yang sudah dalam kondisinya tidak bagus.

“Kalau kondisinya tidak bagus tidak mungkin di rujuk ke kupang. jadi saya juga bingung kenapa pihak pelabuhan menolak pasien diberangkatkan,” Ujarnya.

Akibat dari keadaan yang dialami pasien Yanti Pello baru bisa di berangkatkan pada hari ini, Sabtu 22 Februari 2020.

Selain itu pasien serta suaminya dirugikan karena tiket yang sudah di beli pada Kamis (20/02/2020) lalu dinyatakan hangus.

Salah seorang warga yang ditemui saat menyaksikan langsung keadaan yang dialami pasien. Ia mengatakan, sebagai masyarakat, meminta perhatian serius pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao agar tidak menganggap masalah ini adalah hal sepele.

Ia juga meminta agar perlu pemerintah dan Dewan mempertanyakan kepada pihak RSUD, KKP Pelabuhan Baa dan Pihak Bahari Exoress. ” Bersyukur pasien tidak terjadi hal buruk ” ujarnya. (PE/ Yacob/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait