PENA-EMAS.COM. SatReskrim Polres Rote Ndao akan menindak tegas terhadap para pihak–pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran atas Surat Keputusan Menkes (Kemenkes) selama masa pandemi.
Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau.S.Sos terkait berinovasi dengan membuka Hotline pengaduan dan pelaporan seputar penimbunan dan kenaikan tabung oksigen.
Selain itu, pemberitaan hoaks dan provokatif terkait Covid-19 dan harga obat mahal di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Kasat Iptu Jems Mbau, hal ini sesuai dengan ketetapan Kemenkes melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021. Jelasnya.
Melalui Hotline pengaduan dan pelaporan ini masyarakat bisa mengadukan masalah kenaikan harga vitamin dan obat–obatan secara tidak wajar dan kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao mengajak masyarakat dapat hubungi Call Center atau Hotline Unit Tipidter dan SatReskrim Polres melalui telepon atau WhatsApp 081353460813 dan Tipidter 081353973327.
Selanjutnya kepada Media ini. Selasa (15/07/2021) IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos. mengatakan, Layanan Hotline ini selama 24 jam tersedia untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Rote Ndao jika menemukan pelanggaran tersebut.
Pihaknya terus berupaya untuk mencegah penimbunan dan kenaikan harga penjualan oksigen dan obat–obatan di masa pandemi Covid-19, Hal itu dilakukan agar mencegah terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari ketetapan pemerintah.
Termasuk mengawasi berita atau informasi Hoax dan Provokatif.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” tegasnya.
Kasatreskrim IPTU Yames juga mengatakan, melihat peningkatan angka Covid-19 yang terjadi saat ini, Ia mengingatkan agar masyarakat selalu menaati Protokol Kesehatan.(PE017)