Temuan Hasil Audit Inspektorat Kab. Rote Ndao, Penyalahgunaan Dana Desa mencapai Rp 2.2 Milyard
” Khusus Desa Faifua Kec. Ŕotim Rp. 1,1 M “
PENA-EMAS.COM – Hasil temuan Audit Inpektorat Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT terhadap penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 sudah mencapai Rp. 2, 2 Milyard.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Rote Ndao Mikael Manu
usai menerima hasil audit dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao dalam rapat komisi I Senin (21/07/2025).
Kepada Wartawan Mikael Manu mengatakan, hasil audit yang diterima dirinya dari inspektorat baru 42 Desa, dan temuan keseluruhannya mencapai Rp 2.278.606.956,85.
Dari temuan tersebut, khusus untuk desa Faifua di Kecamatan Rote Timur (Rotim) hasil audit Inspektorat ditemukan Penyalagunaan anggaran Senilai Rp 1,123.315.099.93.
Hasil temuan tersebut diserahkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Arkhalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si kepada DPRD Rote Ndao dalam rapat bersama Komisi I. Jelas Mika Manu.
Menurut Mikael Manu, hasil audit tersebut masih sisa berapa desa yang sementara diaudit oleh Inspektorat
” Masih sisa beberapa desa, seperti Desa Lalukoen dalam pemeriksaan,” Ucapnya
Selanjutnya, Ia meminta kepada Kepala Desa yang temuannya sampai Rp 200 juta untuk segera disetor kembali
Selain itu Mika Manu menegaskan, Untuk temuan Rp 200 juta wajib segera di setor kembali dan Rp 50 juta atau Rp 60 juta yang belum disetor agar Bupsti segera mengambil langkah agar dinonaktifkan sementara, Tandas Mika Manu tegas.
Camat Rote Timur Meilan Bulan saat dihubungi wartawan, Ia mengakui belum mengetahui hasil audit inspektorat.
Ia jelaskan, Kalau di tahun 2023 dan 2024 hingga saat ini penjabat Kepala Desanya Jemsis Fiah
“Saya belum tau hasil audit, kalau 2023 dan 2024 Penjabat kepala Desa masih pak Jemsis Fiah, sampai sekarang,” Katanya.
(Arkhimes/Tim)
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



