Warga Waiblama Terima ganti rugi 29,7. M, Pembangunan Bendungan Napung Gete Di Sikka.

Warga Waiblama Terima ganti rugi 29,7. M, Pembangunan Bendungan Napung Gete Di Sikka.

MAUMERE – SIKKA. Pena-emas.com. Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 menyelesaikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tahap ke- 5 kepada 35 warga untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Napung Gete Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis(15/10/2020)

Bacaan Lainnya

Pembayaran tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus,Kepala Balai wilayah sungai Nusa Tenggara 2 Agus Sosiawan,Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka, Fransisko Viana Pareira beserta warga Waiblama penerima ganti rugi pembangunan Bendungan Napung Gete.

Pembayaran tersebut dalam bentuk nontunai yang ditransfer ke nomor rekening masing-masing warga, sehingga yang diterima dalam bentuk buku tabungan.

Sekda kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus mengucapkan terima kasih kepada warga di Kecamatan Waiblama yang telah berkontribusi mendukung proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut.

Sekda berharap kepada warga penerima manfaat dari ganti rugi tersebut agar dananya bisa digunakan sebaik-baiknya dalam mengembangkan usaha produktif.

“Saya yakin penerima manfaat ganti rugi ini sebagian besar adalah petani, karena ini kita harapkan dana yang diterima itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha pertanian masing-masing,” katanya.

Disebutkan, total lahan pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut seluas 231.710 hektare yang telah dibebaskan selama 5 tahap dengan total anggaran Rp 9,2 miliar pada 250 orang atau bidang tanah.

Menurut Wihelmus sirilus, pembebasan lahan pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut dilakukan sejak 2017 sampai 2020 dalam 5 tahap pembayaran.

Tahap 1 pada tahun 2016 seluas 23,429 hektare yang terbagi pada 27 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp.8,8 miliar.

Tahap 2 pada tahun 2018 seluas 13.540 hektare yang terbagi pada 19 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp.3,9 miliar.

Tahap 3 pada tahun 2018 seluas 16.559 hektare yang terbagi pada 23 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp.3,9 miliar.

Tahap 4 pada tahun 2020 seluas 71.805 hektare yang terbagi pada 146 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp.3,9 miliar.

Tahap 5 pada tahun 2020  seluas 231.710  hektare yang terbagi pada 35 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp.9,2 miliar.

Sementara itu warga Waiblama penerima ganti rugi pembangunan Bendungan Napung Gete, Petrus Pade mengatakan Uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah ,membiayai sekolah anak-anaknya dan membuka tempat usaha baru.

“Uang ini untuk kebutuhan biaya anak. Saya sekolah, untuk membangun rumah dan membuka tempat usaha baru seperti kios dan warung”ungkapnya.

Untuk diketahui masih ada tahap ke-6 untuk pembayaran dengan luas lahan sekitar 22,8 hektare dan rencananya akan dibayar pada akhir tahun 2020 ini. Total dananya belum diketahui. (januar)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait