Rote Ndao, PENA EMAS.COM- Inspektorat Kabupaten Rote Ndao merekomendasikan 15 Desa dari 104 desa yang telah dilakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 – 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Demikian penjelasan ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt), Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly E.S Therik, S.P, saat dikonfirmasi Diruang Kerjanya, Senin (2/3)2026) Pukul 10:12 Wita.
Kepada PENA-EMAS.COM – Refly Therik, menjelaskan, dari 104 Desa yang diperiksa pengelolaan keuangan desa sejak Tahun 2021-2024, oleh Inspektorat Rote Ndao semakin merujuk pada potensi penyalahgunaan keuangan desa sehingga di bawah ke ranah hukum.
” Desa-desa yang sudah menjadi atensi Bupati Rote Ndao, untuk mendapat rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Rote Ndao, sebanyak 15 Desa dari 104 Desa yang telah diperiksa ” Ujarnya.
Menurut Inspektur Rafly Therik, termasuk Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya hingga saat ini Kades Definitif Nonaktif Jermias Mbori sama sekali belum menyesaikan hasil temuan Inspektorat Rote Ndao dan sudah direkomendasikan untuk diperiksa Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tegas Refly
Sesuai data yang kita koordinasikan dan rekomendasikan dengan Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebanyak 15 Desa di Kabupaten Rote Ndao, termasuk Desa Sakubatun. Katanya.
Hal ini dilakukan akibat dari tenggang waktu yang ditoleransi selama 60 hari kalender untuk dapat menyelesaikan namun hingga ambang batas waktu yang diberikan tidak dapat menyelesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai atensi Pak Bupati Rote Ndao, secara tegas disampaikan bagi Kepala Desa yang sudah menyesaikan kewajiban saja yang berpotensi bisa diaktifkan kembali jika belum maka tidak bisa diaktifkan kembali dan direkomendasikan ke APH
” Karena belum selesaikan kewajiban hasil temuan maka tidak bisa diaktifkan karena mau lewat mana?, harus membawah referensi atau rekomendasi penyelesaian temuan dari Inspektorat ke Bupati Rote Ndao dan itu menjadi komitmen Bupati kepada Inspektorat Rote Ndao”. Ucap Therik
Dari 15 Desa yang diperiksa Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, 9 Desa yang telah direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao adalah :
1. Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain
2. Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat
3. Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain
4. Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat
5. Desa Sanggandolu,. Kecamatan Rote Barat Daya
6. Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur
7. Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko
8. Desa Suelain, Kecamatan Lobalain
9. Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, dan tersisa
Sedangkan. 6 Desa lainnya belum mendapat data akurat karena tim pemeriksa belum dapat memilahnya.
” Data yang dikirimkan ke kejaksaan dri inspektorat tidak ada nama – nama desa tapi nomer LHP saja jadi yang baru terbaca 9 dan sisa 6 nantinya akan disampaikan kembali Inspektorat karena sisa 6 adalah pemeriksaan gabungan Desa desa belum di pilah ” kata Therik.
Selain itu, Inspektur, Refly Therik, S.P, membenarkan untuk Kades Sakubatun Definitif Nonaktif, Jermias Mbori sampai hari ini Selasa 2 Maret 2026, belum menyesaikan hasil temuan Inspektorat dengan total temuan tahun 2021 – 2024 sebesar Rp 206 juta.
” Terkait temuan Inspektorat Rote Ndao sesuai LHP, Penyelewengan keuangan Desa Sakubatun di Tahun 2023-2024, senilai Rp.206.000.000 ”
Sesuai pernyataan Ketua BPD Desa Sakubatun di Media, ada lagi dugaan temuan di tahun 2025 sebanyak 160 juta lebih, akan menjadi data permulaan yang baik bagi Inspektorat. Nantinya informasi ini akan menjadi prioritas kita melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Bupati Rote Ndao, Plt Kadis PMD dan 15 Kepala desa belum berhasil dikonfirmasi.
