Diduga ada Konspirasi Pengamanan Kades Kolobolon dari Temuan Penyalahgunaan Dana Desa

IMG 20260224 WA0001IMG 20260224 WA0001

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM Lima kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT menuai sorotan publik akibat diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa. Kelima Kepala Desa tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh Bupati Rote Ndao karena kasus penyalahgunaan keuangan desa sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.

Namun kemudian dari kelima Kepala tersebut dikabarkan satu diantaranya Kepala Desa Kolobolon Ezaf Mbuik, lolos dari jeratan hukum setelah melakukan penyetoran kembali kerugian negara yang sebelumnya di gunakan tidak sesuai mekanisme.

Bacaan Lainnya

Hal ini disosroti dengan tegas sejumlah warga, BPD dan tokoh masyarakat Desa Kolobolon yang mempertanyakan tindakan pihak berwenang. Baik Pemerintah maupun Aparat penegak hukum (APH) atas para kepala desa yang diduga dan terbukti menyalahgunakan Dana Desa yang direkomendasikan oleh Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Tokoh masyarakat Desa Kolobolon Sodi Mbuik kepada PENA-EMAS.COM mengatakan, Dirinya melihat program pembangunan yang dilakukan pemerintah melalui Dana Desa sangat berpengaruh terhadap kemajuan Negara, Daerah dan Desa namun sangat dikesalkan pengelolaan dan penegakan hukum masih lemah dan merugikan masyarakat.

Keadaan ini jelas Sodi Mbuik, secara khusus diduga ada Konspirasi Pengamanan Kades Kolobolon dari Temuan Penyalahgunaan Dana Desa Kolobolon Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao – NTT dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2021, 2022,2023 dan 2024 sesuai temuan Inspektorat yang telah direkomendasikan ke APH untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya Sodi Mbuik menjelaskan, memperhatikan laporan BPD Desa Kolobolon dan temuan Inspektorat Secara Umum, Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa baik melalui LHP maupun penggunaan secara fiktif pada tahun 2021 sesuai LHP sebesar Rp. 10 170 409, Tahun 2022 LHP Rp. 40 895 677, 2023 pencairan secara Fiktif Rp. 6 300 000 ( berjumlah Rp 57 366 086 ) kemnudian dalam tahun 2023 juga anggaran sebesar Rp, 155 238 000 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga total penyalahgunaan sebesar Rp. 212 604 086,-

Kemudian dalam penyetoran kembali dilakukan oleh Kepala Desa Nonaktif Ezaf Mbuik dalam empat tahap. Sodi Mbuik menyebutkan, Tahap pertama Rp. 15 000 000, kedua Rp. 57 000 000 dan ketiga Rp. 8 205 000 ( Jumlahnya Rp.80 205 000 ) dan terakhir pasca rekomendasi hasil Inspektorat disetor melalui Kejaksaan sebesar Rp. 42 400 000 sehingga jumlah penyalahgunaan yang telah disetor sebesar Rp. 122 605 000. Maka masih belum disetor Rp. 89 999 086 tetapi bagaimana yang bersangkutan mendapat surat pembebasan temuan dari pihak Inspektorat dan APH. Katanya bernada ironis.

Selain itu Ia menyoalkan setoran kepala Desa nonaktif sebesar Rp 42 400 000 pada tahap empat karena dana tersebut merupakan dana silpa yang sudah di setor sebelum temuan.

” Dana ini tidak bisa digunakan sebagai dana setoran atas temuan dalam hasil pemeriksaan tahun 2024 karena anggaran tersebut sudah dianggarkan kembali pada tahun 2025 ” ujarnya.

Untuk itu Jelas Sodi Mbuik. Jika Setoran hanya tahap pertama hingga ketiga adalah Rp. 80 205 000 karena Rp.42 400 000 masuk dalam perhitungan pemeriksaan Tahun 2025 maka penyalahgunaan yang wajib dipertanggungjawabkan dan masih belum disetor adalah Rp. 132 399 086. Ungkapnya.

Menurut Sodi Mbuik. Perlu diketahui bahwa dari tahun 2021 – 2024 pasca setoran oleh Kades nonaktif masih belum disetor sebesar Rp. 132 399 086,- lalu anggaran Pos Yandu Rp. 55 525 238,- maka masih terjadi penyalahgunaan dana dari tahun sebelumnya hingga pada tahun 2025 sebesar Rp 187 924 324,- ungkapnya.

Untuk hal ini kami sudah melaporkannya melalui BPD secara resmi kepada Bupati Rote Ndao dan DPRD. Surat Nomor : 04/04/BPD.KLBN/2026 tertanggal 10 April 2026 agar segera dilakukan rapat dengar pendapat tetapi hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Kita menolak diaktifkan kembalinya kepala desa nonaktif Desa Kolobolon sebelum semua penyalahgunaan Dana Desa terang menderang termasuk RDP dengan DPRD. Mari kita buka bukaan jangan ada konspirasi Inspektorat dengan kepala Desa Kolobolon Ucap Sodi.

Kepada Media. Kepala Desa (Kades) Kolobolon nonaktif, Ezaf Mbuik, mengakui telah menindaklanjuti hasil audit Dana Desa Kolobolon yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao

Ia menyebutkan bahwa seluruh temuan dalam audit tersebut telah diselesaikan, bahkan dirinya telah mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat

“Saya sudah lunasi semua setor temuan, bahkan sudah ada surat keterangan bebas temuan dari inspektorat,” kata Esaf Mbuik kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026)

Menurut Ezaf, penyetoran temuan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ia menyetor sebesar Rp 3.555.347,22, kemudian dilanjutkan dengan setoran kedua sebesar Rp 42.000.000.

” Ya benar sementara dalam proses untuk diaktifkan karena sudah menyetor kemabli temuan penyalahgunaan keuangan ”

Demikian hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Rote Ndao, Ronald H. Taulo, S.STP, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telpon. Rabu (11/4/2026) pukul 22.00 WITA.

“Berdasarkan laporan dari inspektorat tentang tindak lanjut hasil temuan, yang bersangkutan sudah menyetor temuan yang menjadi tanggung jawab kepala desa,” tegas Ronald Taulo

Dengan penyelesaian tersebut, seluruh temuan audit Dana Desa Kolobolon dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

Pemberhentian kepala desa merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ronald menjelaskan, Jabatan Kepala Desa sebelumnya di nonaktifkan dan pengaktifkan kembali Ezaf Mbuik sebagai Kepala Desa Kolobolon berdasarkan rekomendasi atau surat pembebasan temuan penyalahgunaan dana desa setelah disetor kembali.

Hal ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan sehingga apabila temuan penyalahgunaan Dana Desa telah disetor kembali maka status dari nonaktif akan di aktifkan kembali. Katanya.

Menjawab pertanyaan Media soal temuan Inspektorat Ratusan juta rupiah dalam pengelolaan Dana Desa Kolobolon tahun 2025 yang masih dalam tanggungjawab Kepala Desa Nonaktif Ezaf Mbuik. Plt Kadis PMD Rote Ndao, Ronald H. Taulo. mengatakan, Ezaf Mbuik dinonaktif dan kemudian diaktifkan kembali berdasarkan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 sd 2024. Untuk temuan Inspektorat tahun 2025 nanti akan ditindaklanjuti setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Rote Ndao. Jelas Ronald.

Hasil informasi yang berhasil dihimpun PENA-EMAS.COM- Ezaf Mbuik melakukan penyetoran kembali penyalahgunaan Dana Desa hasil temuan Inspektorat melalui Kejaksaan negeri sesuai berita acara Tanda terima penitipan kerugian keuangan negara pada Selasa tanggal 31 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, diterima Vicky Gusti Perdana, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintalhan pada Desa-Desa di Kecamatan Lobalain Tahun Anggaran 2021, Nomor. 712141/NSPEKT 1.3, tanggal 30 Desember 2022;
Kemudian Nota Dinas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 pada Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/109/|INSPEKT 1.3, tanggal 13 Desember 2024;
Telah menerima penitipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.555.347,22 disaksikan oleh Januar Rahadian Mahendra, S.H. dan Irene SH.

Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 10 Maret 2026 telah menerima penitipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 42.000.000,- Yang Menyerahkan : Ezaf Mbuik, Yang Menerima : Vicky Gusti Pedana, S.H. disaksikan oleh Aldio Yustyvan Anam, S.H. dan Irene SH.

Seperti sebelumnya diberitakan PENA-EMAS.COM Edisi terdahuliu ” BPD Kolobolon Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Desak Bupati Rote Ndao Nonaktifkan Permanen Kades”

Rote Ndao, PENA-EMAS.COMBadan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolobolon, Kecamatan Lobalain, secara resmi melaporkan dugaan kuat praktik korupsi dana desa kepada Bupati Rote Ndao. Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 01/02/BPD.KLBN/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah BPD menilai tidak adanya penyelesaian atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, meski sebelumnya telah dilakukan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Kolobolon dan Kepala Desa nonaktif, Ezaf Mbuik.

Dugaan Penyalahgunaan dan Setoran yang Janggal. Dalam laporan tersebut, BPD merinci sejumlah temuan yang dinilai mengarah pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai berikut:

1. Pencairan fiktif Silva Kaur Keuangan atas nama Yapi Fanggidae Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.300.000.
2. LHP Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10.170.409 yang tidak pernah disetorkan ke kas desa.
3. LHP Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp40.895.677 tanpa tindak lanjut pengembalian.
4. LHP Tahun Anggaran 20232024 sebesar Rp155.238.000.
BPD mencatat adanya setoran bertahap sebesar Rp80.205.000. Namun, dari total kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan LHP 20232024 sebesar Rp75.033.000, terdapat kejanggalan dalam klaim setoran.

Setoran IV sebesar Rp42.400.000 disebut sebagai Silpa Dana Desa yang telah lebih dulu disetor oleh Bendahara Desa pada 24 Maret 2025, sebelum terbitnya LHP Inspektorat Tahun 2024.

Dana tersebut bahkan telah dianggarkan kembali dalam APBDes 2025 untuk pembangunan lapangan bola dan sudah direalisasikan. Artinya, dana itu bukan pengembalian dari Kepala Desa nonaktif.

BPD menilai klaim penyelesaian kewajiban tersebut berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

Tak hanya itu, hasil monitoring BPD pada pembangunan Gedung Posyandu Tahun Anggaran 2025 menemukan anggaran yang tidak dibelanjakan sebesar Rp55.525.238.

Ketua BPD Kolobolon, Gerson A. Hendrik, S.H., S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa, khususnya pekerjaan fisik, dilakukan dan dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa nonaktif.

Temuan LHP Inspektorat belum diselesaikan, namun diduga pola yang sama kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2025, tegasnya.

BPD menyimpulkan total kewajiban yang harus diselesaikan oleh Kepala Desa nonaktif sebagai Pengguna Anggaran mencapai Rp187.924.324.

“Diduga Korupsi dana desa Rp187 Juta Lebih, 487 Warga Tolak Kades Kolobolon Diaktifkan Kembali”

Situasi ini memicu kemarahan warga. Sebanyak 487 masyarakat Desa Kolobolon menandatangani surat pernyataan penolakan agar Esaf Mbuik tidak diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.

BPD secara tegas meminta Bupati Rote Ndao untuk tidak mengaktifkan kembali yang bersangkutan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan. Inspektorat, Bupati Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum diperoleh pernyataan resmi. Media sedang berupaya melakukan konfirmasi untuk diketahui seputar belum diselesaikannya sejumlah temuan yang melibatkan Kepala Desa Nonaktif Kolobolon..*) tim

Pos terkait