5 Bulan Korban Lakalantas Meninggal, Keluarga Nilai Polres Rote Ndao Biarkan Pelaku Tabrak Lari Bebas

IMG 20260413 WA0000

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rote Ndao disorot keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda berinisial EMN. Hingga lima bulan setelah kejadian, pelaku tabrak lari disebut belum berhasil ditangkap.

Ayah korban, Obistin Lukas Nalley, menilai penanganan kasus oleh Satlantas Polres Rote Ndao terkesan lamban dan membiarkan pelaku bebas tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan yang merenggut nyawa EMN terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita di ruas Jalan Raya Ba’a–Busalangga, tepatnya di wilayah Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

“Sudah lima bulan sejak kejadian, tetapi sampai sekarang pelaku tabrak lari belum juga ditangkap. Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus ini,” ungkap Obistin Lukas Nalley, warga RT 001/RW 001 Desa Holoama, saat ditemui media di kediamannya, Minggu (12/4/2026) pukul 20.01 Wita.

IMG 20260413 WA0001
Foto: Terduga Pelaku Tabrak Lari, Minggu 23 November 2025 lalu di Jalan Raya Holoama yang hingga saat ini belum di ungkap dan tangkap oleh Polisi Satlantas Polres Rote Ndao

Menurutnya, sejak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 November 2025 dengan Nomor B/640/XI/2025/Res RN, pihak keluarga tidak lagi mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik.

Ia mengaku telah bersama keluarga empat kali mendatangi Satlantas Polres Rote Ndao untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, menurutnya, pihak kepolisian hanya memberikan janji akan segera menangkap pelaku.

“Pak polisi bilang pelaku tidak bisa ke mana-mana karena NIK sudah diblokir dan akan ada anggota yang diutus ke Kupang untuk menangkap pelaku. Tapi sampai hari ini tidak pernah terealisasi,” ujar Obistin.

Obistin menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan keluarga terhadap kinerja Polres Rote Ndao, terlebih karena keluarga telah kehilangan anak mereka untuk selamanya.

“Kami akan mendatangi Polda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta perhatian dan langkah tegas terhadap kinerja anggota Satlantas yang menangani kasus ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan ibu korban, Yuli Naema Sine, yang mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Menurutnya, dalam peristiwa tersebut terdapat dua saksi, yakni Urbanus Alfons Lakmau dan Jenrisius Talan Subun, yang berada dalam mobil Mitsubishi Dump Truck bernomor polisi DH 9790 AC yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Naema juga mempertanyakan apakah pemilik kendaraan maupun sopir bernama Musa Bani telah dimintai pertanggungjawaban atas kejadian yang menewaskan anaknya.

“Bukankah dua saksi yang ada dalam mobil itu tentu mengenal pelaku? Kenapa sampai sekarang pelaku belum ditangkap? Kami menduga pelaku dibiarkan melarikan diri,” ungkap Naema.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Rote Ndao, Kasat Lantas Polres Rote Ndao, maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum berhasil dikonfirmasi media. *)tim

Pos terkait