Korban takut jika foto kurang pantas yang diambil kala perundungan itu akan disebar oleh rekan-rekannya.
Selain itu, rekan kerja korban sering menyuruh-nyuruh korban membelikan makan. Hal ini dialami korban berjalan selama 2 tahun.
“Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas aku untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama serupa merendahkan dan menindas aku seperti budak pesuruh,” ujarnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menegaskan akan melakukan investigasi internal terhadap terduga para pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lembaganya hari ini.
Agung menuturkan KPI melakukan pemeriksaan atns nama-nama yang disebutkan dalam keterangan tertulis oleh korban MS. Ada 7 nama yang disebutkan sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual .
Agung tak tak merincikan secara detail apa saja yang bakal diperiksa dan di investigasi secara internal dalam lembaga tersebut.
“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku kalau terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan pada korban sesuai hukum yang berlaku,” kata Agung.
Namun ia enggan menjelaskan lebih detail atas sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada terduga pelecehan seksual dan perundungan tersebut.
Agung memastikan sanksi akan diberikan Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 mengenai Kelembagaan, sanksi pegawai KPI perihal pelanggaran tata teratur dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
“Sanksinya sesuai keputusan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” tutur Agung.
Korban mengaku trauma atas kejadian tersebut. Dia dulu sempat mengadukan pelecehan seksual ke Komnas HAM terhadap 11 Agustus 2017 tetapi Komnas memberi saran kepada korban untuk melaporan ke polisi.
Sesudah itu korban melaporkan masalah itu ke polisi pada tahun 2019. Namun laporan berikut tidak diterima dan korban diminta menyelesaikan perkara secara internal.
Saat korban melaporkan keajadian yang dialami nya ke atasan, korban hanya dipindah area kerja tetapi perundungan tetap sering terjadi. (PE.010)
