Erasmus Frans Mandato Divonis Bebas, JPU “Masih Pikir-pikir”

IMG 20260421 WA0001IMG 20260421 WA0001

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih tujuh bulan, terdakwa Erasmus Frans Mandato akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Selasa (21/04/2026).

Putusan ini menjadi titik balik dari kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Rno, Majelis Hakim yang diketuai I Gede Susila Gunayasa, S.H., M.H., bersama anggota Aditria Langlang Buana, S.H. dan Mummar Azka Fadhilah, S.H., secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Foto: Kuasa hukum terdakwa, Harry Pandie, S.H., M.H, dan rekannya  diwawancarai  Wartawan usai sidang putusan.

Dalam Amar putusan Hakim menyebutkan:
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,
Memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan dibacakan,
Memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa,
Mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, dan Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA itu dihadiri puluhan keluarga dan pendukung. Di luar ruang sidang, massa aksi tetap menggelar orasi, dikawal aparat Brimob dan personel Polres Rote Ndao.

Kuasa hukum terdakwa, Harry Pandie, S.H., M.H, Kepada Wartawan usai sidang putusan. Ia menegaskan bahwa putusan ini membuktikan seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.

“Majelis hakim secara tegas menyatakan unsur menyebarkan berita bohong tidak terpenuhi. Ini artinya klien kami tidak bersalah, dan apa yang disampaikan dalam postingan itu adalah fakta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi postingan yang dipermasalahkan justru memuat informasi terkait pembangunan jalan desa yang bersumber dari:
Dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Program PNPM Tahun 2013. Lebih jauh, pihaknya menilai sejak awal kasus ini sarat indikasi kriminalisasi.

“Dari awal kami sudah menduga ini bentuk kriminalisasi. Mau ditempuh upaya hukum apa pun, kami siap. Kalau jaksa banding, kami akan lawan dengan kontra memori,” tegas Pandie.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Halim Irmanda, S.H. dan Andriansyah, S.H., belum mengambil keputusan terkait langkah hukum lanjutan.

“Masih pikir-pikir,” ujar pihak JPU singkat. Kata Pandie

Selain itu tegas Kuasa hukum terdakwa, Harry Pandie, S.H., M.H, Tak berhenti pada putusan bebas, tim kuasa hukum memastikan akan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Gugatan yang akan diajukan meliputi:
Ganti kerugian dan Rehabilitasi nama baik Adapun pihak yang akan digugat adalah: Polres Rote Ndao
dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Foto: pendukung Erasmus Frans Mandato diluar ruang persidangan memenuhi halaman PN Rote Ndao.

Pantauan PENA-EMAS.COM- Di luar pengadilan, massa pendukung menggelar aksi selama hampir dua jam. Orasi yang menggema berulang kali menuntut pembebasan tanpa syarat.

Dengan nada penuh keyakinan, massa menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan. “Kami tidak takut pada siapa pun selain Tuhan dan hukum!” teriak salah satu orator.

Aksi ini menjadi simbol dari perjuangan panjang selama tujuh bulan yang diwarnai panas, tekanan, dan harapan.

Putusan bebas ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, tetapi juga membuka babak baru: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru akan kembali diuji di tingkat banding. *)tim

 

Pos terkait