Rote Ndao, PENA-EMAS,COM. Disoroti publik, Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum polisi berinisial YM kini menjadi perhatian publik setelah Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao resmi menggelar perkara terhadap yang bersangkutan, Senin (09/03/2026).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasipropam I Gede Putu Parwata, S.H., sebagai tindak lanjut dari berita acara interogasi yang dilakukan oleh Unit Paminal Propam.
Langkah ini juga merupakan respon atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan QR Code Pengaduan Propam Presisi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejumlah pejabat utama Polres Rote Ndao turut hadir dalam gelar perkara tersebut, di antaranya Kabag SDM Bambang Hartoyo, Kasiwas Naftali J. E. Lede, S.H., Kasikum Daniel Bessie, S.H., serta Sie Humas yang diwakili Ps Kasubsi Penmas Onny Mbolik.
Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa perbuatan YM diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasipropam menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah memaksimalkan proses pemberkasan agar perkara tersebut segera dibawa ke sidang kode etik.
“Kami memaksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” jelas I Gede Putu Parwata.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao. Karena itu, Propam Polres Rote Ndao berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan demi menjaga citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Pelanggaran yang dilakukan YM cukup menyita perhatian publik dan kami tetap berkomitmen menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan,” pungkasnya. *) tim
