Rote Ndao, PENAEMAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Jemi Elifas Timu dan Dimas A. Timu telah lengkap atau P21.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-53/N.3.23./Eoh.1/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama kedua tersangka.
Sesuai hasil koordinasi antara penyidik dan JPU, kedua tersangka bersama barang bukti akan diserahkan pada Rabu, 25 Februari 2026, dalam proses Tahap II.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polsek Rote Barat Laut, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/15/II/Res 1.6/2026/Unit Reskrim/Polsek RBL/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 24 Februari 2026.
Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri Laniardi Pah, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan agenda penyerahan tersebut.
“Benar, besok penyidik sudah pastikan menyerahkan kedua tersangka, Jemi Elifas Timu dan Dimas A. Timu beserta barang bukti ke Penuntut Umum untuk Tahap II,” ujarnya.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum/penganiayaan.
Secara terpisah, korban penganiayaan, Zakarias Timu, berharap agar Jaksa Penuntut Umum menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Ia meminta agar kedua tersangka dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Zakarias juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut di wilayah Rote Ndao. (Ariyanto Tulle)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




