Kupang, PENA-EMAS.COM — Bidang Humas Polda NTT menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian, termasuk kasus yang menyeret Kapolsek RBD. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan resmi di ruang kerja Humas Polda NTT, Rabu (18/2/2026) pukul 10.00 Wita.
Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Kapolda-NTT), melalui Kabid Humas Polda, NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H, Mengakui sedang tidak main-main dengan informasi publik yang melilit Anggota Polres Rote Ndao yang menduduki jabatan selaku Kapolsek Rote Barat Daya saat ini.
Kabid Humas menyatakan, langkah awal yang telah dilakukan adalah penurunan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh Kapolres guna melakukan pemeriksaan internal dan investigasi mendalam. Proses tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, laporan awal terkait perkara tersebut sudah diterima dari jajaran Polres Rote Ndao, namun belum lengkap sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dipublikasikan secara terbuka.
“Perkembangan penanganan akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan lebih terang. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, sehingga ada informasi yang belum dapat dibuka ke publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Propam Polres Rote Ndao, lanjut dia, juga akan mendalami informasi terkait kemungkinan adanya pengembalian uang oleh pihak Kapolsek. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah perkara masuk ranah disiplin, kode etik, atau ketentuan lain sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, hasil investigasi nantinya akan dilaporkan berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan komisi sidang kode etik jika ditemukan pelanggaran.
Kabid Humas juga mengapresiasi peran media sebagai kontrol sosial terhadap institusi kepolisian. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi dan saksi diminta melapor langsung ke pengawas internal melalui Propam di tingkat Polres maupun Polda, atau memanfaatkan layanan pengaduan digital Propam Presisi.
“Kami persilakan masyarakat melapor. Ini bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Jika terbukti, akan ditindak sesuai ketentuan disiplin, kode etik, dan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian di wilayah NTT agar senantiasa berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Ariyanto Tulle)
