Kadis DLHK Propinsi NTT : Tebang Mangrove Ilegal PT. Bo’a Development Di kenakan Sangsi Tegas

IMG 20250826 WA0028IMG 20250826 WA0028

Kadis DLHK Propinsi NTT : Tebang Mangrove Ilegal PT. Bo’a Development Di kenakan Sangsi Tegas

PENA-EMAS.COM– Penebangan Mangrove di lokasi Loudanon Desa Oebela Kecamatan Loaholu tanpa ijin di jatuhkan sanksi Tegas karena tindakan itu ilegal.

Bacaan Lainnya

Demikian penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Ondy Christiani Siagian, SE, M.Si, saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya 082 141 757 XXX. Senin (25/08/2025).

Kepala Dinas DLHK Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christiani Siagian, SE, M.Si membenarkan hasil dari penebangan mangrove di lokasi Loudanon Desa Oebela tanpa ijin dan di jatuhkan sanksi Tegas karena tindakan itu ilegal.

Penebangan mangrove itu diperuntukkan untuk pagar keliling lokasi hotel dari Perusahaan PT. Bo’a Development yang berada di Desa Bo’a,Kecamatan Rote Barat. Jelasnya.

Kadis DLHK, Ondy Cristian Siagian, menjelaskan, Saat kejadian pihaknya perintahkan petugas dari KPH Rote Ndao untuk turun ke TKP agar memastikan kebenaran dan hasil investigasi tersebut menunjukan penebangan Mangrove di tebang secara ilegal dan tanpa ijin sesuai laporan temuan UPT. KPH Rote Ndao.

Selanjutnya. Ondy Cristian menjelaskan, Peruntunkan dari penebangan Mangrove Loudanon tersebut untuk pekerjaan pagar keliling PT. Bo’a Development di Kecamatan Rote Barat, sekalipun dalil dari pihak hotel yang beralasan tidak mengetahui mangrove dilindungi oleh dunia.

” Alasan pihak manajemen hotel mengatakan kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon tidak diketahui jika dilindungi oleh pemerintah ” ujar Ondy.

Menjadi pertanyaan besar apakah benar pihak hotel tidak mengetahui atau ada pihak-pihak yang memberitahu bahwa dalam Peta tersebut masuk dalam hutan lindung Mangrove?. Tambahnya bernada heran.

Kadis DLHK Propinsi NTT menegaskan, Guna menjaga iklim investasi di Rote supaya pemerintah juga mendukung investasi pariwisata di Rote Ndao, Pihak Dinas DLHK Propinsi NTT, secara tegas memberikan Peringatan dan Sangsi kepada pihak Hotel dibawah manajemen PT. Bo’a Development, peringatan pertama itu untuk tidak dilakukan lagi hal yang sama,

Kemudian peringatan kedua, Pihak PT. Bo’a Development wajib dan harus membantu pemerintah untuk rehabilitasi dan hal kedua ini selaku atasan belum mendapat konfirmasi kembali dari KPH Rote Ndao, Kerja sama rehabilitasi itu sudah ditindaklanjuti atau tidak oleh Hotel maksudnya PT. Bo’a Development.

” Nanti akan di rehabilitasi kembali, pihak hotel akan menanam kembali Mangrove yang telah ditebang dan hasil Penebangan tersebut digunakan oleh pihak hotel dan memang itu pernyataan dari pihak hotel akan melakukan penanaman kembali”. Ungkap Kadis Ondy.

Terkait perkembangan proses penyelidikan di aparat hukum. saya belum mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan dari Polres Rote Ndao.

” Belum, belum saya belum mendapat informasi dari pihak Polres Rote Ndao” Ujarnya. Nanti akan menugaskan salah satu stafnya dari DLHK Propinsi NTT, untuk secara langsung mengkonfirmasi ke pihak Manajemen PT. Bo’a Development sudah sejauh mana tindaklanjutnya. Tutup Ondy.*)Ariyanto.

Pos terkait