Kepala Desa Nonaktif Kolobolon Kembali di Minta Peranggungjawabkan Temuan Inspektorat Ratusan juta Tahun 2025.

IMG 20260414 WA0000IMG 20260414 WA0000
Sodi Mbuik. Tokoh masyarakat Desa Kolobolon

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM- Kepala Desa Nonaktif Kolobolon Ezaf Mbuik dikabarkan untuk dilantik kembali, melepas status Nonaktif menjadi aktif sebagai Kepala Desa Kolobolon setelah menyelesaikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2021-2024 sesuai temuan Inspektorat, kembali di Minta tanggungjawab Temuan baru Ratusan juta Tahun 2025.

Hal ini disampaikan BPD dan Tokoh masyarakat Desa Kolobolon melalui laporan resmi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Rote Ndao sesuai surat tertanggal 10 April 2026 yang ditanda tangani Ketua dan Anggota BPD Desa Kolobolon.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut Bupati Rote Ndao diminta ulurkan niat pengaktifkan kembali Kepala Desa Nonaktif Kolobolon Ezaf Mbuik disertai rincian sejumlah dugaan penyimpangan dana Desa sementara DPRD diminta untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membuka dengan terang penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kolobolon.

Foto: Sodi Mbuik. Tokoh masyarakat Desa Kolobolon

Sodi Mbuik. Tokoh masyarakat Desa Kolobolon Kepada PENA-EMAS.COM Senin (13/4/2026) mengatakan Kepala Desa Kolobolon Nonaktif Ezaf Mbuik kembali di mintai pertanggungjawabannya terhadap dugaan penyalahgunaan dana Desa ratusan juta rupiah Tahun 2025

Dijelaskan oleh Sodi Mbuik, Dugaan dana desa yang disalahgunakan tahun 2021- 2024 sesuai temuan Inspektorat sedang dalam proses oleh APH namun selepas dari soal dana 2021-2024 sudah terdapat temuan baru ratusan juta untuk hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2025.

Selanjutnya jelas Sodi Mbuik. Sesuai Berita Acara Rekonsiliasi Nomor : 700/30/inspekt 1.3
Rabu 11 Maret 2026 pihak Inspektorat menjelaskan telah selesai melaksanakan Rekonsiliasi Data tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab Rote Ndao Desa Kolobolon Kecamatan Lobalain sesuai LHP Tahun 2025 untuk TAHUN 2024 Nomor 712/27.d/Inspekt 1.3 Tanggal 7 Juli 2025 dengan kondisi Sbb:
Nilai Temuan :
1. Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp. 87 217 800,00 Belum ditindak lanjut
Khusus untuk Rincian Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp. 87 217 800,00 Belum ditindak lanjut :
Makan minum penyuluhan Rp. 1.100 000.
Honorarium Tenaga ahli Rp. Rp.500 000
Makan minum penyuluhan II Rp. 1. 100 000.
Spanduk II Rp 350.000
Honorarium Tenaga ahli II Rp. 500 000,
Pengurukan dan Pematangan Rp. 689 000.
Exavator Rp.31 565 625
Dump Truck Rp.1 526 250
Motor Grader Rp.11 100 000
Vibrator Roller Rp. 8 880 000
Water Tank Truck Rp. 1 873 125
Mobilisasi Rp. 16 650 000
Komputer BPD Rp. 10 383 800
Seragam BPD Rp. 1 000 000
Total Rp. 87 217 800,00

2. Pengeluaran Fiktif Rp. 9 766 750,00 Tindak lanjut Rp 5 000 000,00 belum ditindaklanjut Rp. 4 766 750,00 STS 05. Nopember 2025
3. Merk Up b harga belanja Rp. 3 204 006,00 Tindak lanjut Rp. 3 205 000,00 Kelebihan TL Rp. 994,00
4. Kekurangan Volume Rp. 21 895 443,92 belum ditindak lanjut
5. Total Nilai Temuan Rp. 122 083 999,92 Tindak lanjut Rp. 8 205 000,00 Belum ditindaklanjut Rp. 113 879 993,92.-

Menurut Sodi Mbuik selepas dari penyetoran kembali temuaan sebelumnya kemudian Ezaf Mbuik kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Kolobolon lalu apakah di nonaktifkan lagi dengan proses temuan baru Rp. 113 juta lebih ? Ungkapnya bernada tanya.

Anggota BPD Desa Kolobolon Nixon Bessi setelah menyerahkan surat laporan kepada Pemerintah dan DPRD Senin (10/4/2026) menjelaskan
selain mengantar surat tujuan kepada Bupati dan DPRD tetapi kita mendatangi Inspektorat untuk jemput kuitansi, Bukti penyetoran dan berita cara terbaru soal penggunaan dana Rp. 87 217 800,00 tetapi Kepala Inspektorat mengatakan selama ini belum ada nota pertanggungjawaban apa pun. Inspektur juga menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.

” Tadi kita bawah dua surat tujuan ke Bupati dan DPRD dan kita minta untuk di RDP, selain antar surat tetapi kita jemput bukti penyetoran kuitansi untuk berita cara terbaru soal Rp 87 juta itu lalu jawab dari Inspektur bahwa selama ini belum ada nota pertanggungjawaban apapun. jadi kita bilang kalau tidak ada bukti pertanggungjawaban tetapi bapak Ezaf sudah dapat rekomendasi bebas temuan jadi kira kira bagaiman lalu pak Inspektur bilang dia pung tanggungjawab sudah selesai yang jadi pertanyaan ini tanggungjawab selesai tetapi 87 juta belum diselesaikan ” Tutur Nixon yang dikutip.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Rote Ndao, Ronald H. Taulo, S.STP, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telpon. Rabu (11/4/2026) pukul 22.00 WITA. Ia menjelaskan, Pemberhentian Ezaf Mbuik merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ronald menjelaskan, Jabatan Kepala Desa sebelumnya di nonaktifkan dan pengaktifkan kembali Ezaf Mbuik sebagai Kepala Desa Kolobolon berdasarkan rekomendasi atau surat pembebasan temuan penyalahgunaan dana desa setelah disetor kembali.

Hal ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan sehingga apabila temuan penyalahgunaan Dana Desa telah disetor kembali maka status dari nonaktif akan di aktifkan kembali. Katanya.

Menjawab pertanyaan Media soal temuan Inspektorat Ratusan juta rupiah dalam pengelolaan Dana Desa Kolobolon tahun 2025 yang masih dalam tanggungjawab Kepala Desa Nonaktif Ezaf Mbuik. Plt Kadis PMD Rote Ndao, Ronald H. Taulo. mengatakan, Ezaf Mbuik dinonaktif dan kemudian diaktifkan kembali berdasarkan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 sd 2024. Untuk temuan Inspektorat tahun 2025 nanti akan ditindaklanjuti setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Rote Ndao. Jelas Ronald.

Hingga berita diberitakan, Inspektorat dan Bupati Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi.*) tim

Pos terkait