Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak yang terjadi di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
Terduga pelaku berinisial SSU alias Ardi, yang diketahui merupakan staf PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IV/2026 tertanggal 25 April 2026.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, melalui pesan voice note berdurasi 2 menit 15 detik kepada PENA-EMAS.COM saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026) pukul 09.12 Wita, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Perkembangan perkara yang dilakukan oleh SSU alias Ardi telah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar AKP Derven.
Menurutnya, korban berinisial PANM (15) saat ini sedang mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao.
Dalam waktu dekat, korban bersama orang tua akan dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan psikiater dan psikolog, didampingi Dinas Sosial dan DP3AP2KB.8
Setelah pemeriksaan dilakukan, korban juga akan mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT.
“Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Setelah korban kembali ke Rote Ndao, penyidik akan melaksanakan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka,” tegas AKP Derven.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kanit PPA Polres Rote Ndao, pihak Dinas Sosial, DP3AP2KB Kabupaten Rote Ndao, serta UPTD PPA Provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi media.
