Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Sekretaris Desa (Sekdes) Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Petrus Elifas Pah (40), nyaris menjadi korban pembacokan menggunakan parang. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Baadale, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial FMB (64), warga setempat, diduga mengayunkan parang ke arah korban sebanyak empat kali. Beruntung, korban berhasil menghindari serangan tersebut dengan menggunakan kursi plastik sebagai pelindung.
Namun, dalam kejadian itu, parang justru mengenai kaki anak kandung FMB yang berada di dekat lokasi kejadian hingga mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis di RSUD Baa.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lobalain dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sek Lbn/Res RN/NTT, tertanggal 18 Agustus 2026.
Berawal dari Pertemuan di Teras Rumah
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, kejadian bermula ketika Petrus sedang duduk bersama sejumlah warga di teras samping rumah salah seorang saksi di RT 006/RW 003, Desa Baadale.
Tidak lama kemudian, FMB datang bersama anaknya. Keduanya kemudian berhadapan dengan korban.
FMB sempat mengajak korban menuju rumah seorang warga. Namun, ajakan tersebut tidak ditanggapi. Korban justru mengajak FMB untuk duduk.
Situasi kemudian berubah tegang. Tanpa banyak bicara, FMB diduga mengambil sebilah parang yang diselipkan di bagian belakang celananya dan mengayunkannya ke arah korban.
Korban spontan menangkis menggunakan kursi plastik yang sedang didudukinya.
Serangan diduga kembali dilakukan sebanyak dua kali. Korban kembali berusaha menepis ayunan parang hingga kursi plastik yang digunakan sebagai pelindung mengalami kerusakan.
FMB kemudian kembali mengayunkan parang hingga total empat kali. Pada saat itulah, parang tersebut justru mengenai kaki anak kandung FMB yang berada di dekatnya.
Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian berusaha melerai dan membawa FMB keluar dari halaman rumah untuk diamankan sementara.
Anak Terduga Pelaku Dilarikan ke Rumah Sakit. Sesaat setelah kejadian, anak FMB berteriak meminta pertolongan karena mengalami luka pada bagian kaki dan mengeluarkan darah.
Korban bersama warga kemudian membantu mengantarkan anak tersebut menggunakan sepeda motor menuju RSUD Baa untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah memastikan korban luka mendapatkan perawatan, Petrus kemudian mendatangi Polsek Lobalain untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kanit Reskrim Polsek Lobalain, AIPTU Oktovianus Lay, S.H., saat dikonfirmasi media, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.22 Wita, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk pihak yang berkaitan langsung dengan kejadian.
“Untuk sementara penyelidikan masih berjalan. Sudah ada empat saksi yang diperiksa,” kata Oktovianus.
Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kemungkinan hari Rabu atau Kamis akan digelar untuk naik sidik. Sementara terlapor wajib lapor setiap hari di Polsek,” ujarnya.
Polisi, kata dia, masih akan meminta keterangan dari dua saksi tambahan guna melengkapi proses penyelidikan.
Polisi Amankan Parang dan Kursi Plastik
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang dan satu kursi plastik yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Oktovianus juga menyebut FMB sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana dan telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, status hukum sebelumnya menjadi bagian yang akan diperhatikan penyidik dalam proses penanganan perkara saat ini.
Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 458 juncto Pasal 17, sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi hukum dan unsur pidana berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Lobalain IPDA Djony Elvis Pada belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
