TEBANG MANGROVE ILEGAL, BARANG BUKTI DI AMANKAN UPT. KPHW KAB. ROTE NDAO

 

 

Nic. Ndoloe : “Tidak ada pilihan lain selain proses hukum. pihaknya segera meneruskan ke pihak aparat penegak hukum”

Rote Ndao-Pena Emas.com
Rote Ndao mulai dihebohkan lagi dengan “Tebang pohon secara ilegal”, belum lama ini (20/11) yang lalu. Polres Rote Ndao aman 41 karung Kayu Cendana. Kini pohon Mangrove lagi yang jadi korban.

Kedua tindakan ini datang dari Wilayah Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao. NTT.

Penebangan Mangrove ini terjadi di desa Oebou dan Oetefu Kecamatan Rote Barat Daya dan sementara kurang lebih 200 batang kayu mangrove berukuran panjang 4 sampai 5 meter telah di amankan guna ditindak lanjuti.

Demikian ungkap Kepala Kantor UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Rote Ndao Di Baa. Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT, Nic A.C. Ndoloe, S.HUT saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (2/12) Pukul 09:31 Wita.

Kepada Pena Emas.com, Nic. Ndoloe, menjelaskan pristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat dan Kepala Seksi Perlindungan bahwa ada penebangan Hutan Mangrove di Wilayah Kecamatan Rote Barat Daya.

Informasi tersebut langsung di tindaklanjuti dengan memerintahkan Staf dan Polisi Hutan untuk segera berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Sektor Barat Daya guna meninjau lokasi untuk melihat sekaligus mengamankan barang bukti. Jelasnya.

“Guna menindak lanjuti persoalan serius tersebut selaku Kepala Kantor UPT. KPHW Rote Ndao, telah menandatangani SPT memerintahkan Staf Kantornya untuk meninjau lokasi, atas informasi dari masyarakat setempat” Ujarnya.

Menurut Nic Ndoloe, sesuai fakta melalui hasil survei di lokasi dibenarkan bahwa penebangan kayu mangrove secara ilegal longging tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Wilayah tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas fungsi pengawasan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Rote Ndao di Baa pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT.

Sesuai hasil survei lapangan dan berdasar titik koordinat menunjukan bahwa penebangan mangrove tersebut benar masuk dalam kawasan hutan lindung.

Selanjutnya. Kata Ndoloe, Barang bukti hasil penebangan Kayu Bakau (Mangrove) berasal dari kawasan hutan mangrove sehingga tidak ada pilihan lain selain proses hukum. Untuk itu, pihaknya segera meneruskan ke pihak aparat kepolisian. Tegas Nic A.C. Ndoloe.

” Tadi saya sudah tanda tangan surat SPT agar staf segera memastikan titik penebangan tersebut.apakah masuk dalam kawasan lindung atau tidak ?. Jika fakta lapangan benar itu dalam kawasan maka saya perintahkan agar segera buat laporan polisi dan proses secara hukum”. Ujarnya.

Disebutkan pula, Jumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi belum bisa detail karena hari ini sesuai SPT staf Kantor UPT. KPHW segera tinjau kembali lokasi dan memastikan secara terperinci. Tapi informasinya terdapat sebanyak 200 lebih batang, berukuran panjang masing-masing 4-6 Meter telah diamankan.

Sementara pelaku tidak hanya satu orang tetapi dilakukan sekelompok orang penebang di kawasan hutan mangrove . Informasi sementara yang diperoleh penebangnya adalah dari wilayah Kecamatan Rote Barat Daya, bermarga Nggadas dan rekan-rekannya. Penebangan secara ilegal (liar) ini bertujuan untuk di perjual – belikan demi kepentingan pribadi.

Kepala Kepolisian Sektor Rote Barat Daya, IPDA.Yeni Setiono yang dihubungi melalui sambungan Telpon 085 338 818 XXX. Ia membenarkan kejadian tersebut.

” Terkait kasus penebangan hutan mangrove di lokasi Rote Barat Daya itu benar”. Ujarnya.

Anggota Polsek RBD sudah tinjau lokasi dan barang bukti sementara dilokasi tersebut. Jelas IPDA.Yeni Setiono

Untuk kepentingan informasi dan hal lain, mohon berkoordinasi kembali ke Humas Polres Rote Ndao. Pintanya kepada Crew media.(Riyan – memo/PE)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait