PENA-EMAS.COM – Setelah beberapa bulan kemarin Kabupaten Rote Ndao di Hebohkan “Kasus Coba Perkosa Dokter Muda” Di Kecamatan Rote Tengah, Kembali lagi dikejutkan Kasus Pencabulan menimpa EPN,S.Th (35) seorang Pendeta, warga Dusun Sakubatun, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pelaku adalah FB (52), Warga Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya. Pelaku kini telah resmi sebagai tersangka ditahan setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan 20 hari kedepan oleh Polres Rote Ndao akibat perbuatannya terhadap korban.
Sesuai Kronologis yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P., dalam rilisnya yang diterima PENA-EMAS.COM
Perlakuan tidak wajar alias perbuatan percabulan dialami Pdt. EPN, S.Th oleh Tersangkanya FB sudah dijeblos ke dalam Rumah Tahanan ( Rutan ) Mapolres Rote Ndao. sejak Senin (1/11/2021).
Kasus Percabulan yang dilakukan tersangka di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru di Ds. Sakubatun Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.
Kronologis pristiwa yang menimpah korban Pdt. EPN,S.Th, Berawal saat korban pulang dari tempat Ibadah Suku dengan menggunakan sepeda motor.
Korban saat itu sedang membonceng Sepriana Henukh. Sesampai di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru, Tersangka FB yang dibonceng Ari Mooy menggunakan sepeda motor dari arah depan.
Ari Mooy dan Tersangka lalu mendekati sepeda motor korban kemudian langsung Tersangka mengayunkan tangan dari arah depan sehingga mengenai dada (payudara) korban Pdt EPN,S.Th. sambil melaju pergi.
Atas kejadian tersebut korban menurunkan Sepriana Henukh untuk mengejar Tersangka. sampai di rumah antara Be’a Mooy dan Yusuf Mooy, korban bertemu dengan Tersangka lalu menanyakan bahwa ” Kenapa lu (kamu) raba beta begitu, kenapa lu kurang ajar dengan beta ” Tanya korban kepada Tersangka.
Tersangka lalu menjawab ” Beta (saya) minta maaf kalo beta sonde tau kalo mama pendeta “, kemudian korban mengatakan ” Oo jadi klo beta bukan pendeta na lu seenaknya begitu?”.
Akibatnya karena korban merasa mendapat perlakuan yang kurang wajar tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Rote Barat Daya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / X / 2021 / SPKT I POLSEK RBD / Res Rnd / NTT tanggal 29 Oktober 2021.
Selanjutnya usai menerima laporan, diikuti dengan tindakan pemeriksaan korban oleh Pihak Polsek RBD termasuk dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak tiga orang.
Direncanakan akan dilakukan penyitaan terhadap kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya.
Saat ini kasus telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Satuan Reskrim Polres Rote Ndao. (PE/Kasi Humas Polres Rote Ndao)