PENA-EMAS.COM – Tiga orang tersangka yang membunuh Korban Zakarias Nalle. Warga desa Oelasin Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao pada Kamis, 01 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 Wita lalu yakni JP alias Ivon (46), GB Alias Got (45) dan IS (44), setelah menghabiskan waktu satu tahun penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkap tiga orang Pelaku tersebut.
Tindak Pidana Pembunuhan yang menghabisi nyawa Korban karena di duga sebagai Suanggi kini telah di tahan.
Demikian hal ini diungkapkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI dalam Jumpa Pers. Sabtu, (30/10/ 2021) di Mapolres Rote Ndao.
Kepada Wartawan, Kapolres Felli Hermanto. mengatakan, penangan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan
Berdasrkan Laporan Polisi tentang tindak pidana Pembunuhan tersebut. Jelas Felli Hermanto, Ketiga tersangka dengan identitas masing – masing : JP alias IVON (46 ) warga Dsn. Fau, Ds. Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao dan GB Alias GOT (45) beralamat di Rt 019 / Rw 020, Dsn. Fau Timur, Ds. Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao
Sedangkan IL alias IS (44) warga Rt 004 / Rw 002, Dsn. Lotelutun, Ds. Sanggandolu, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
Selanjutnya. Kronologis Kejadian tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Sebut Kapolres, Pada hari Kamis 01 Oktober 2020 sekitar pukul 24.00 wita. Korban Zakarias Nalle berjalan pulang dari tempat mete di rumah Johan Pandie Langga.
Dalam perjalanan pulang dari tempat mete, korban bersama dengan saksi Dedi Hariy Anto Bessie. Saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya di TKP, di jalan Dsn Fau Timur Ds Oelasin Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.
Tersangka JP melihat korban datang dari arah belakang. tersangka JP Alias Ivon langsung membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut.
Korban sempat berkata “ beta ada salah lu apa ? ” lalu tersangka JP Alias Ivon mengatakan bahwa “ selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang ”.
Kemudian tersangka GB langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian belakang korban sambil berkata “ lu yang suanggi beta punya anak ”.
Korban lalu terjatuh kesamping kanan dengan posisi tubuh terlentang dan diikuti lagi oleh tersangka IL alias IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, tersangka IL Alias IS, GB dan juga JP Alias Ivon mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia kemudian para tersangka meninggalkan korban.
Selanjutnya. Para tersangka mengancam saksi Dedi Harianto Bessie kemudian tersangka GB menyuruh Yudit Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi Dedi Harianto Bessie kembali kerumahnya.
Motif kejahatan menghabisi nyawa Korban karena korban di duga sebagai Suanggi (Santet) dengan modus yang dilakukan adalah Para tersangka menghampiri korban di jalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang menyayat atau melukai dahi korban. Jelas Felli Hermanto.
Selanjutnya, Hasil Visum Et Repertum Korban meninggal akibat “Benda Tajam” yang menyebabkan yaitu luka terbuka pada dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan.
Terhadap tindak pidana pembunuhan ini Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP
Dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”.
Barang Bukti yang ditemukan di TKP. Tas pinggang 1 (satu) buah, Uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratu ribu) 2 (dua) lembar, Kain sarung 1 (satu) lembar Topi 1 (satu) buah, HandpHone Nokia 1 (satu) buah, Gelang stenlis warna silver 1 (satu) buah, Senter kepala 1 (satu) buah, Akar bahar 1 (satu) batang, Sandal jepit warna biru 1 (satu) pasang, Pisau 1 (satu) bilah
Baju kemeja 1 (satu) lembar, Celana pendek 1 (satu) lembar dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio JT dengan Nomor Polisi DH 4935 KC.
Selain itu. Kapolres Felli Hermanto, menjelaskan, Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan adalah telah menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober 2020 tentang tindak pidana “ Pembunuhan “.
Telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Visum Et Repertum mayat terhadap korban.
Telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 20 orang saksi.
Telah melakukan gelar perkara tahap awal dan gelar perkara penetapan tersangka, telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.
Kemudian telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JP alias Ivon selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap / 16 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka GB alias GOT selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap / 17 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka IL alias IS selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap / 18 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Telah melakukan Penahan terhdap tersangka JP alias Ivon selama 20 Hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Telah melakukan Penahan terhdap tersangka GB alias GOT selama 20 Hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
Telah melakukan Penahan terhdap tersangka IL alias IS selama 20 Hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim, tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan. Dan terhadap para tersangka telah di tahan di Rumah tahanan Polres Rote Ndao.
Dalam jumpa pers di Mapolres Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao AKPB Felli Hermanto, S.Ik,M.Si di dampingi oleh.Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau,S. Sos, KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Stefanus Palaka,SH dan Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo. (PE. tim).