Wartawan PenaNTT.com Dianiaya.

PENA-EMAS.COM – Jm, Wartawan Sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online PenaNTT.com
beralamat di Rt 001 Rw 001 desa Baadale Kec. Lobalaian Kab Rote Ndao  – NTT.
dianiaya.

Kejadian penaniyaan terhadap korban JM Jumat (1/10/2021) di ruas jalan memasuki area  Pasar mingguan Oele – Keka. Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.sekitar pukul 03.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Pelaku dalam kasus ini adalah Soni Mbuik, (37) warga  dusun 04 desa Kolobolon Kec Lobalain.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami korban langsung dilaporkan Polsek Rote Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/X/2021/SPKT/SEK ROTSEL/RES RN/NTT  tanggal 01 Oktober 2021.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rote Selatan Aipda I Made Budi mengakui, korban penganiayaan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Rote Selatan dan dugaan sementara terjadi kesalahpahaman di Pasar Oele sehingga terjadi penganiayaan.

“Dugaan sementara terjadi kesalahpahaman di lokasi Pasar Oele, sementara ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku juga telah diamankan untuk dimintai keterangan, ungkap Kanit Reskrim Aipda I Made Budi.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Yames J. Mbau,S.Sos pagi tadi sekitar  pukul 10:49 wita.  Ia menjelaskan, Terlapor dan Pelapor bertengkar mulut kemudian Terlapor memukul Pelapor memukul wajah dengan tangan kanan, dan kepala bagian belakang sehingga pelapor terjatuh dan mengalami luka.

Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan,  tindak pidana penganiayaan  berawal dari korban mengemudikan mobil Toyota Inova warna Putih memasuki area jalan masuk Pasar mingguan Oele – Keka dan bertemu dengan Mobil yang di kemudikan oleh Pelaku akan tetapi karena jalan yang sempit sehingga Pelaku meminta pelapor untuk mundurkan mobilnya karena itu jalan keluar dari pasar namun pelapor menolak.

Penolakan pelapor beralasan  tidak ada rambu larangan di sini sehingga terjadi pertengkaran mulut hingga penganiayaan oleh pelaku terhadap Pelapor di bagian wajah dan bagian belakang korban dengan menggunakan tangan berulang kali.

Tindakan pelaku mengakitkan korban mengalami luka pada Pipi kanan, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Kantor Polsek Rote Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jelas Yames J. Mbau, S.Sos.

Pihak Reskrim juga meminta keterangan dua orang saksi antara lain  Nakdy Bessie (20) dan Ivan Bessie (17) keduanya  warga  desa  Baadale Kec Lobalain Kab Rote Ndao. (PE.017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait