Bupati Rote Ndao Audiensi ke Kemendagri Bahas Penataan Desa

Reporter: Arkhimes Molle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260128 WA0006

JAKARTA — PENA-EMAS,COM – Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH, melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk membahas penataan desa di Kabupaten Rote Ndao.

Audiensi tersebut berlangsung dengan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan. di Jakarta, Rabu (28/1/2026)

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempercepat implementasi Program Usulan Penataan Desa.

Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa penataan desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

IMG 20260128 WA0007 1

Dalam audiensi tersebut, Bupati Rote Ndao menyampaikan sejumlah agenda penting, di antaranya percepatan verifikasi faktual penataan desa. Agenda ini mencakup usulan 18 desa persiapan serta empat usulan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa di Kabupaten Rote Ndao.

Usulan penataan desa tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.400.100/19/DPMD/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang permohonan verifikasi faktual kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Bupati Rote Ndao juga membahas peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa, khususnya penguatan kompetensi administrasi dan manajerial dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional.

Penguatan tata kelola keuangan desa turut menjadi perhatian, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Pembahasan lainnya mencakup aspek teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kemendagri terhadap proses penataan desa di daerah. Ia berharap koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mempercepat penjadwalan serta pelaksanaan verifikasi faktual, sehingga seluruh usulan penataan desa dapat direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kata Bupati, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait