Diduga Ambil Peran KKP, PT Nindya Karya Perintahkan Warga Buka Rekening Bank NTT, Kompensasi Lahan Tak Kunjung Dibayar

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260616 WA0004

Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Polemik pembayaran kompensasi lahan dan tanaman produktif pada proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao kembali mencuat.

Sejumlah pemilik lahan di Desa Serubeba mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan kewenangan PT Nindya Karya yang diduga mengambil peran dalam urusan pembayaran kompensasi yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Maria Doroh, istri dari Agustinus Rudolof Kollo, mengaku kecewa karena hingga saat ini pembayaran kompensasi yang dijanjikan belum terealisasi. Padahal, menurutnya, masyarakat telah mengikuti arahan dari pihak yang mengatasnamakan PT Nindya Karya untuk membuka rekening di Bank NTT sebagai syarat pencairan dana.

“Kami disuruh buka rekening Bank NTT dengan biaya sendiri. Katanya uang panjar hasil pertanian akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai luas lahan. Sampai sekarang belum ada uang yang masuk,” ujar Maria.

Menurut Maria, dirinya bersama suami memiliki delapan bidang lahan pertanian yang tersebar di sejumlah lokasi persawahan Desa Serubeba. Dalam satu musim panen, lahan tersebut mampu menghasilkan sekitar 1.000 belek gabah.

Selain hasil pertanian, terdapat pula berbagai tanaman dan sumber daya produktif lain seperti pohon lontar, pohon kusambi, batu karang, serta material galian C jenis sertu yang selama ini memiliki nilai ekonomi bagi keluarga mereka.

Kekecewaan warga semakin meningkat karena sebelumnya telah terjadi tarik-ulur terkait realisasi pembayaran kompensasi. Bahkan, sejumlah pemilik lahan sempat menghentikan aktivitas proyek yang berlangsung di atas tanah mereka sampai ada kejelasan pembayaran.

Beberapa waktu kemudian, seorang perwakilan PT Nindya Karya yang dikenal masyarakat dengan sapaan “Pak Iman” datang menemui warga dan menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan.
Namun hingga kini, sebagian warga mengaku belum menerima dana sebagaimana yang dijanjikan.

Di sisi lain, terdapat warga yang telah menerima pembayaran kompensasi. Herman Bessie mengaku menerima transfer sebesar Rp54.580.440 melalui rekening BRI pada 23 April 2026 untuk sejumlah petak lahan dengan total luas 6,458 hektare.

Meski demikian, Herman menilai mekanisme pembayaran yang dilakukan saat ini telah bergeser dari hasil sosialisasi yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Dinas Perikanan.

Sesuai sosialisasi pemerintah , dan Dinas Perikanan Rote Ndao, melalui Plt Kadis, Jems Riwu pembayaran kompensasi hasil pertanian atas lahan produktif areal persawahan mereka bukan luasan lahan Masyarakat.

“Pada saat sosialisasi, yang disampaikan adalah kompensasi terhadap hasil pertanian pada lahan produktif masyarakat, bukan berdasarkan luasan tanah semata,” tegas Herman.

IMG 20260616 WA0006
Foto Bukti pembayaran dari PT NK

Hal senada juga terlihat pada pembayaran yang diterima Daud Maku. Ia memperoleh kompensasi sebesar Rp8.532.662 untuk beberapa bidang lahan dengan total luas 0,853 hektare yang ditransfer pada 20 April 2026.

Kompensasi Lahan K-SIGN Menuai Polemik, PT Nindya Karya Diduga Bertindak di Luar Kewenangan. Lahan Dipakai, Kompensasi Belum Tuntas, Pemilik Lahan Pertanyakan Peran PT Nindya Karya. Warga Serubeba Tagih Kompensasi Proyek Garam Nasional. Belum Ada PKS, Lahan Sudah Masuk Zona Proyek. Pemilik Lahan Minta Pemerintah dan KKP Bertindak”

Sementara itu, informasi yang dihimpun media dari sumber terpercaya menyebutkan sebagian besar pemilik lahan di Kecamatan Landu Leko dan Kecamatan Rote Timur hingga kini belum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun demikian, lahan mereka disebut telah masuk dalam zona pembangunan tahap pertama dan kedua proyek K-SIGN yang sedang dikerjakan PT Nindya Karya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di atas lahan yang status kesepakatannya belum sepenuhnya tuntas.

Masyarakat pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, serta PT Nindya Karya untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembayaran kompensasi, dasar perhitungan nilai ganti rugi, serta status perjanjian dengan para pemilik lahan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Nindya Karya, maupun Pemerintah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Rote Ndao
belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Pos terkait