“KPU Tetapkan Melkiades Laka Lena – Johni Asadoma, Gubernur – Wakil Gubernur NTT Periode 2025 -2030”
PENA-EMAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT gelar penetapan Calon Gubernur – Wakil Gubernur terpilih periode 2025 – 2030 hasil pemilihan Serentak 2024 Propinsi NTT.
Penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih 2024 digelar KPU NTT dalam rapat Pleno terbuka Kamis (9/1/2025) di Hotel Aston Kupang.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih sesuai Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 ini bacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna.
Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna. “ Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Urut 2 (dua) Sdr. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.SI, A.pt dan Sdr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum dengan perolehan suara sebanyak 1.004.055 (Satu Juta Empat Ribu Lima Puluh Lima) suara atau 37,33% (Tiga Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024” Sebutnya.
Emanuel Melkiades Laka Lena – Johni Asadoma Pasangan Calon Nomor Urut 2 ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah meraih perolehan suara terbanyak pada Pilkada serentak 27 November 2024 yang lalu dengan perolehan 1.004.055 suara atau 37,33% dari total suara sah.
Rapat pleno penetapan. Selain dihadiri langsung pasangan calon Gubernur terpilih Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma dan Komisioner KPU Propinsi NTT, hadir pula Partai Politik pendukung, Forkopimda NTT. antara lain Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Polda NTT, TNI dan Undangan pemangku kepentingan dari berbagai lini.
Sementara untuk paslon nomor urut 1 Ansy Lema-Jane Suryanto dan paslon Simon Petrus Kamlasi-Andre Garu nomor urut 3 hanya diwakili oleh parpol pengusung. Keduanya tidak hadiri pleno penetapan.
Rapat Pleno penetapan diakhiri dengan penandatangan Berita acara penetapan oleh Ketua dan Anggota KPU NTT selanjutnya diserahkan ke paslon terpilih, pemerintah daerah, DPRD NTT, dan parpol pengusung paslon.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




