BEKASI, PENA-EMAS.COM – Persoalan ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat. Bupati Rote Ndao menilai kebijakan pengelolaan pendapatan daerah perlu dibenahi, terutama menyangkut pembagian kewenangan pajak, potensi sektor kelautan hingga kebijakan transfer ke daerah.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH dalam Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah, yang digelar di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Dalam forum itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk. menyampaikan bahwa penguatan kemandirian fiskal tidak cukup hanya dengan mendorong pemerintah daerah meningkatkan PAD. Pemerintah pusat juga perlu memastikan regulasi dan pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan tidak justru membatasi ruang daerah dalam mengelola potensi ekonominya.
..……………” Kritik Kebijakan Fiskal Pusat: Jangan Minta Daerah Mandiri, Tapi Ruang Fiskalnya Dipersempit,
Rote Ndao Minta Keadilan Fiskal: Potensi Ekonomi Daerah Jangan Hanya Jadi Angka di Atas Kertas”……………
Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi tumpang tindih kewenangan pemungutan pajak antara pemerintah kabupaten dan provinsi, termasuk pada sektor kelautan.
Di satu sisi, aktivitas ekonomi berlangsung dan memberikan dampak langsung di daerah. Namun di sisi lain, kewenangan atas penerimaan tertentu berada pada pemerintah provinsi.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penataan ulang agar daerah yang menjadi lokasi aktivitas ekonomi tidak hanya menanggung dampak pembangunan, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.
“Potensi penerimaan yang berada di daerah jangan sampai tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat daerah. Harus ada kejelasan kewenangan dan skema pembagian penerimaan yang lebih adil,” ujarnya.
Jangan Bebani Daerah dengan Kebijakan dari Pusat
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kebijakan pemotongan transfer ke daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus dilibatkan sejak awal ketika pemerintah pusat merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah.
Sebab, kondisi setiap daerah tidak dapat disamaratakan.
Daerah dengan basis PAD kuat tentu memiliki kemampuan yang berbeda dengan daerah yang struktur ekonominya masih terbatas dan sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Kalau kebijakan yang berdampak terhadap fiskal daerah hanya dirumuskan di tingkat pusat tanpa melibatkan kepala daerah, maka konsekuensinya akan langsung dirasakan oleh daerah,” tegasnya.
Kabupaten Rote Ndao menjadi salah satu daerah yang dinilai membutuhkan perhatian dalam kebijakan tersebut. Dengan kapasitas fiskal yang masih terbatas, ruang pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan secara mandiri juga relatif sempit.
Karena itu, kebijakan pengurangan transfer ke daerah harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta karakteristik masing-masing daerah.
Otonomi Daerah Jangan Hanya di Atas Kertas
Ia menegaskan, semangat otonomi daerah seharusnya tidak hanya berbicara mengenai pelimpahan kewenangan administratif, tetapi juga harus diikuti dengan ruang fiskal yang memadai bagi daerah.
Daerah perlu diberikan peluang untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang berada di wilayahnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, sinkronisasi regulasi antar-kementerian dan lembaga menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang pada akhirnya menyulitkan pemerintah daerah.
“Kalau kita bicara otonomi daerah, maka harus ada keseimbangan antara kewenangan dan kemampuan fiskal. Daerah diberikan tanggung jawab membangun, tetapi ruang fiskalnya juga harus diperkuat,” katanya.
Ia berharap workshop tersebut menjadi momentum memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebijakan fiskal ke depan, menurutnya, harus disusun secara lebih inklusif, terukur dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kondisi riil masing-masing daerah.
“Jangan sampai daerah diminta semakin mandiri, tetapi pada saat yang sama potensi penerimaannya terbatas dan transfernya dikurangi. Penguatan kemandirian fiskal harus dibangun bersama dengan pembagian kewenangan dan penerimaan yang adil,” pungkasnya.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




