ROTE NDAO, PENA EMAS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait kejadian pembukaan atau pembobolan tanggul pada kawasan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2026 di Pond 0 Petak 6 (P.06), RT 1/RW 6, Desa Serubeba, Kabupaten Rote Ndao.
Berdasarkan pemberitahuan dari pelaksana pekerjaan, PT Nindya Karya, bagian tanggul pada Pond 0 Petak 6 mengalami kerusakan dan terbuka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi fungsi tanggul serta kondisi kawasan pembangunan K-SIGN.
Dalam pemberitahuan tersebut, pembukaan tanggul disebut dilakukan oleh pihak keluarga Musu.
Sebelumnya, informasi di lapangan menyebut pembukaan tanggul berkaitan dengan persoalan kompensasi hasil panen yang diklaim belum direalisasikan kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan, Nikson Musu, warga Desa Serubeba, disebut melakukan pembukaan tanggul sebagai bentuk kekecewaan karena kompensasi yang sebelumnya dijanjikan dalam proses pendekatan belum diterima.
Nilai kompensasi yang dipersoalkan disebut sebesar Rp85.000 per belek, disesuaikan dengan hasil produksi sawah pemilik lahan.
KKP: Tanggul Sudah Ditutup dan Diperbaiki
KKP menyampaikan bahwa pihaknya bersama pihak-pihak terkait telah menindaklanjuti kejadian tersebut melalui komunikasi dan mediasi.
Penanganan dilakukan dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif agar situasi di lapangan tetap kondusif.
Bagian tanggul yang sebelumnya terbuka juga telah ditutup dan diperbaiki kembali untuk memastikan fungsi tanggul dapat berjalan sebagaimana mestinya.
KKP bersama pihak terkait selanjutnya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi infrastruktur K-SIGN guna memastikan sarana dan prasarana pembangunan tetap terjaga.
Persoalan Kompensasi Masih Dikoordinasikan
Terkait pemberitaan mengenai persoalan kompensasi, KKP menyatakan mencermati adanya informasi yang mengaitkan pembangunan K-SIGN Rote Ndao dengan persoalan tersebut.
KKP menghormati aspirasi dan pandangan yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan, menurut KKP, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi dengan para pihak terkait.
KKP juga memastikan proses penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pendekatan persuasif terus dikedepankan agar persoalan yang berkembang tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan K-SIGN.
Kepala Balai Besar Garam KKP: Utamakan Komunikasi
Kepala Balai Besar Garam KKP, Muhammad Zaki Mahasin, mengatakan pihaknya memahami adanya dinamika yang berkembang di tengah masyarakat selama proses pembangunan K-SIGN.
Menurut Zaki, komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
“Kami memahami bahwa pembangunan K-SIGN merupakan bagian dari program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan kami dorong untuk diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, sesuai ketentuan dan dengan tetap menghormati kepentingan masyarakat.”
Zaki juga menegaskan bahwa sarana dan prasarana yang telah dibangun perlu dijaga bersama agar pembangunan K-SIGN dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga infrastruktur K-SIGN yang telah dibangun. Apabila terdapat persoalan atau hal yang perlu disampaikan, mari diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang tersedia, sehingga tidak mengganggu pembangunan dan manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat.”
Ada Kesepakatan Terkait Tanggul dan Pompa
Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan yang sebelumnya melakukan pembukaan tanggul, terdapat kesepakatan terkait penanganan kondisi di lapangan.
Tanggul yang sebelumnya dibuka telah dapat ditutup kembali. Namun, berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, pompa yang beroperasi dihentikan sementara hingga persoalan pembayaran kompensasi hasil panen direalisasikan.
Dengan demikian, penanganan persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan pemulihan fungsi tanggul, tetapi juga mencakup penyelesaian persoalan kompensasi yang menjadi aspirasi pemilik lahan.
KKP bersama pihak terkait diharapkan terus melakukan komunikasi untuk memastikan kedua persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
KKP Imbau Semua Pihak Menjaga Infrastruktur
KKP mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga sarana dan prasarana pembangunan K-SIGN.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu infrastruktur pembangunan.
Apabila terdapat persoalan atau aspirasi, KKP mendorong agar penyampaiannya dilakukan melalui jalur komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
KKP juga mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif serta bersama-sama menjaga keberlanjutan pembangunan K-SIGN agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penguatan produksi garam nasional.
KKP menyatakan berkomitmen menjaga agar pembangunan K-SIGN Rote Ndao dapat berlangsung dengan baik dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mendorong penguatan produksi garam nasional melalui pembangunan kawasan sentra industri garam yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dengan adanya koordinasi antara KKP, pihak pelaksana pekerjaan, pemerintah daerah, pemilik lahan, dan pihak terkait lainnya, persoalan tanggul maupun kompensasi diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama tanpa menghambat keberlanjutan pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




