Proyek DAK Rp9,5 Miliar di Rote Ndao Terancam Putus Kontrak, Sisa 30 Hari Progres Baru 20 Persen.
Kontraktor Dua Kali Ditegur, Kadis PUPR: Kalau Gagal, Saya Minta Bupati Izinkan Saya Mundur
ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — Proyek peningkatan ruas Jalan Baubafan–Kolobolon (Hotmix) senilai Rp9,55 miliar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kini berada dalam kondisi kritis.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar 30 hari kalender, progres pekerjaan yang dikerjakan CV Teguh Karya disebut baru mencapai sekitar 20 persen. Sejumlah item pekerjaan juga masih belum dituntaskan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: mampukah kontraktor mengejar sekitar 80 persen sisa pekerjaan dalam waktu yang semakin sempit, atau proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 itu berujung pada pemutusan kontrak?
Besarnya anggaran, rendahnya progres pekerjaan serta risiko terhadap kepentingan masyarakat membuat proyek tersebut patut mendapat pengawasan ketat. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat mencermati pelaksanaan proyek sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai kontrak dan ketentuan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao, Sonni Maxi J. Saban, ST, saat dikonfirmasi PENA-EMAS.COM melalui sambungan WhatsApp, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.04 WITA, membenarkan rendahnya progres proyek tersebut.
Menurut Sonni, Direktur CV Teguh Karya, Adi Banoet, telah dua kali mendapat peringatan dan teguran keras terkait keterlambatan pelaksanaan serta minimnya progres pekerjaan di lapangan.
Sonni menegaskan Dinas PUPR telah mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan tidak akan melindungi pihak mana pun apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dia punya progres baru capai dua puluh persen, karmana Abang,” ujar Sonni.
Menurutnya, apabila pekerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak, maka sanksi sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak akan diterapkan.
“Peringatan dan teguran sudah berjalan. Tidak ada yang dilindungi dan tidak ada yang ditutupi. Kalau pekerjaan di lapangan tidak sesuai, penerapan sanksi sesuai pasal-pasal dalam kontrak itu jelas,” tegasnya.
Keterangan Kadis PUPR juga membuka fakta lain yang perlu menjadi perhatian publik.
Sonni menyebut penyerapan anggaran oleh kontraktor sejauh ini berupa uang muka sebesar 25 persen, sedangkan progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 20 persen.
Kondisi tersebut semakin menuntut pengawasan ketat terhadap perkembangan fisik pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak.
Menurut Sonni, beberapa persoalan yang disampaikan kontraktor antara lain keterbatasan peralatan dan tenaga kerja.
Sementara itu, masih terdapat sejumlah pekerjaan pendukung yang harus dituntaskan, seperti konstruksi penahan jalan pada sisi kiri dan kanan, deker, timbunan, peningkatan badan jalan, serta item pekerjaan lainnya sebelum pekerjaan hotmix dapat diselesaikan secara optimal.
Ia menyebut baru setelah peringatan kedua dilayangkan mulai terlihat adanya pembenahan dari pihak kontraktor.
Namun, peringatan keras tetap diberikan.
Apabila kinerja kontraktor masuk kategori buruk atau “rapor merah”, bukan tidak mungkin kontrak pekerjaan tersebut terancam diputus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kadis PUPR Pasang Jabatan sebagai Taruhan. Sonni bahkan menyatakan kegagalan penyelesaian proyek tersebut bukan sekadar persoalan kontraktor. Menurutnya, kegagalan proyek DAK dapat berdampak terhadap kepentingan daerah, termasuk berpotensi memengaruhi alokasi DAK Kabupaten Rote Ndao pada tahun berikutnya.
Ia bahkan menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya apabila kegagalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian dari instansi yang dipimpinnya.
“Kalau itu terjadi, salah satunya saya minta Pak Bupati untuk mengizinkan saya mengundurkan diri karena saya gagal. Itu bagian dari dampak jika gagal dan itu taruhannya saya selaku Kadis PUPR,” ujar Sonni.
Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya posisi proyek Baubafan–Kolobolon menjelang berakhirnya masa kontrak pada 27 November 2026.
Sonni menjelaskan, apabila pekerjaan melewati batas waktu kontrak tetapi kontraktor masih menunjukkan itikad dan kemampuan menyelesaikannya, terdapat mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak melewati Tahun Anggaran 2026. Konsekuensinya, kata dia, dapat berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan
Terpisah, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., saat dikonfirmasi PENA-EMAS.COM melalui sambungan WhatsApp, Senin malam sekitar pukul 20.24 WITA, menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan aturan.
Namun, menurut Bupati, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Pada prinsipnya aturan kita terapkan, tetapi ada yang jauh lebih penting dari itu, yakni bagaimana infrastruktur yang dibangun itu ada asas manfaatnya buat masyarakat,” ujar Paulus.
Bupati mengaku telah menghubungi tenaga lapangan bernama Ari Huma untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pekerjaan.
Menurut Paulus, salah satu kendala yang disampaikan pihak kontraktor berkaitan dengan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal pada proyek pemerintah.
Berdasarkan kebijakan daerah yang dijelaskannya, sedikitnya 70 persen tenaga kerja diharapkan berasal dari masyarakat Rote Ndao, khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil I dan desil II.
Kebijakan itu bertujuan agar belanja pembangunan pemerintah ikut memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat yang paling membutuhkan dan berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan.
Namun dalam praktiknya, kata Paulus, terdapat kendala sosial di lapangan. Ketika terjadi kedukaan atau warga meninggal dunia di desa setempat, kelompok pekerja dapat tidak masuk bekerja secara bersamaan sehingga aktivitas pekerjaan ikut terganggu.
Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kerja tersebut, menurut Bupati, pihak kontraktor tengah merekrut tenaga kerja dari luar Rote Ndao agar pekerjaan tetap berjalan.
Selain persoalan tenaga kerja, ketersediaan BBM juga disebut menjadi kendala karena akses memperoleh bahan bakar terbatas dan stok yang tersedia tidak selalu mencukupi kebutuhan pekerjaan.
Paulus mengatakan telah meminta Kepala Dinas PUPR untuk terus berkoordinasi dengan kontraktor agar pekerjaan dapat dikejar dan diselesaikan.
Pemerintah daerah, menurut dia, lebih mengutamakan penyelesaian infrastruktur agar manfaat pembangunan benar-benar diterima masyarakat, tentunya dengan tetap mengikuti mekanisme dan aturan kontrak.
Bupati mencontohkan pengalaman pemutusan kontrak pembangunan SD Oeoko di Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, pada 2025. Menurutnya, dampak akhirnya justru dirasakan siswa karena fasilitas ruang belajar yang diharapkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, ia tidak menginginkan kondisi serupa terjadi pada ruas Jalan Baubafan–Kolobolon.
Meski demikian, dorongan untuk menyelesaikan proyek tidak serta-merta menghilangkan kewajiban kontraktor memenuhi spesifikasi, mutu, volume serta batas waktu sebagaimana diperjanjikan.
Waktu Terus Berjalan, Publik Menunggu Hasil
Berdasarkan data proyek, paket Peningkatan Ruas Jalan Baubafan–Kolobolon (Hotmix) berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao dengan nilai kontrak sebesar Rp9.554.774.200.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli hingga 27 November 2026.
Pelaksana pekerjaan adalah CV Teguh Karya, sedangkan konsultan supervisi dipercayakan kepada CV El Emunah.
Dengan progres yang disebut baru sekitar 20 persen, sementara masa pelaksanaan tinggal sekitar satu bulan, proyek senilai Rp9,5 miliar tersebut kini berpacu dengan waktu.
Publik tentu tidak hanya menunggu proyek itu dinyatakan “selesai” secara administratif. Yang harus dipastikan adalah volume terpenuhi, kualitas sesuai spesifikasi, pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, dan jalan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kini sorotan tertuju kepada CV Teguh Karya: bisakah sisa pekerjaan sekitar 80 persen dikejar dalam waktu yang tersisa?
PENA-EMAS.COM akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut, termasuk progres fisik, pengawasan konsultan, pembayaran pekerjaan, kualitas dan volume pekerjaan hingga langkah yang akan diambil Dinas PUPR apabila kontraktor gagal memenuhi kewajibannya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




