Penarikan Surat Bupati, Polemik DC’19 Tidak perlu terjadi

Wakil Ketua DPRD
Kab Rote Ndao
PAULUS HENUK,SH

Penarikan Surat Bupati, Polemik DC’19 Tidak perlu terjadi

ROTE NDAO – Pena Emas.com. Bahwa Polemik Dana Covid 19 (DC’19) mestinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal mekanismenya di tempuh dengan baik.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao, Paulus Henuk,SH. Saat di konfirmasi soal penarikan surat Bupati Rote Ndao. Tertanggal 31 Maret 2020 dengan hal “Mohon Persetujuan” via telpon. Jumat (10/04).

Ia mengatakan, Bupati Rote Ndao telah bersurat melalui suratnya tertanggal 09 April 2020 perihal Penarikan Surat. sebelumnya bersurat memohon persetujuan Dewan atas sejumlah dana yang di gunakan bagi penangan Covid 19. Jelasnya, sambil membenarkan kalau dirinya telah menerima surat tersebut Kamis (09/04/2020) yang dikirim oleh Sekretaris Dewan. Benyamin Koamesah melalui Whatsapp.

“Betul Tadi Malam saya menerima surat dari Pak Sekwan via WA dan surat tersebut dari Ibu Bupati dengan perihal : Penarikan Surat” Ujar Paulus.

Kata dia, , Setelah membaca surat tersebut. Ia, meneruskan surat itu Via WA grup DPRD termasuk ke Pimpinan untuk mendapatkan tanggapan, bagaimana sikap lembaga DPRD mengingat beberapa hari lalu sudah ada persetujuan anggaran Covid 19 sekitar, Rp.9,6 Miliar melalui rapat kerja yang berlangsung di ruang kerja DPRD.

Menurut Paulus Henuk. Ia nemberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah. Baik, Pusat, Propinsi maupun Kabupaten khususnya langkah langkah Ibu Bupati Rote Ndao dan jajarannya yang sigap untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Rote Ndao.

Tentunya, masih terus terjadi perbaikan penanganan itu adalah wajar karena memang kita secara nasional belum siap hadapi virus ini bahkan tidak ada yang menduga dunia bisa dilanda virus yg menggerkan ini.

Karenanya, jelas Paulus Henuk. semua pihak mesti bergandengan tangan untuk melawan Covid 19 dengan mentaati anjuran dan aturan pemerintah, mengambil bagain dan mendukung dalam doa.

Kita terus mendukung dan berdoa buat semua pihak terutama Para Tenaga Medis dan Gugus gugus Tugas (Task Force) Penanganan covid 19, terutama di daerah terpapar karena bukan saja mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran tapi nyawa merekapun dalam bahaya.

Selanjutnya, Ia menegaskan, Polemik Dana Covid 19 mestinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal mekanismenya di tempuh dengan baik. Namun secara personal mendukung Pemda untuk menggunakan dana yang tersedia. baik itu, dana Silpa atau dana-dans lain sebagai hasil pergeseran dari program dan kegiatan yang bukan Top Urgent dan dialihkan untuk penanganan covid 19.

“Selaku pimpinanan dan anggota DPRD, saya berharap penganggaran anggaran dimaksud dilakukan sesuai mekanisme aturan yang tersedia dan penggunaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien” Ujarnya.

Selain itu. Ia mebgatakan, ada anggota Dewan yang mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan karena surat undangan paripurna tapi kemudian berubah menjadi Rapat Kerja. Dalam hal ini bukan fraksi2 lain atau bukan anggota DPRD tidak setuju anggarannya melainkan hanya mempertanyakan mekanismenya.

Kemarin kami sudah melakukan koordinasi di ruang Ketua DPRD dan sepakat untuk mengirimkan surat ke Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk mendapatkan Penegasan Resmi terkait Apakah DPRD bisa ikut dalam Perubahan APBD 2020 ? mengingat APBD Induk telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bukan Peraturan Daerah (Perda). Jelasnya.

Dari beberapa hal yang telah Ia utarakan ini sangat penting dan perlu segera dilakukan karena pada awal Februari 2020 ketika DPRD melakukan Bimtek di Jakarta dengan 3 orang Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, ketika kita menanyakan apakah boleh DPRD ikut dalam proses pembahasan perubahan APBD yang menggunakan Perkada? Dan dijawab bahwa tidak boleh karena Perkada adalah produk hukum Kepala Daerah secara sepihak sehingga DPRD tidak punya kewenangan untuk merubahnya.

Mengingat dalam beberapa bulan ke depan akan ada jadwal pembahasan perubahan APBD maka sekalipun sudah ada informasi namun , DPRD memandang perlu mendapatkan penegasan resmi secara institusi dan bukan jawaban personal sehingga diharapkan ketika ikut atau tidak ikut DPRD dalam pembahasan perubahan APBD 2020 nanti tidak perlu lagi ada polemik atau upaya politisasi dari siapapun apalagi hanya untuk mencari panggung.

Paulus juga mengimbau, agar dalam rangka menjaga harmoni antar lembaga, antar pemerintah dan masyarakat maka masing- masing pihak perlu menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Stop Upaya politisasi berbagai hal apalagi saat ini kita sedang hadapi Covid 19.

” Bersatu Pasti Kita Bisa Lawan Cobid 19 termasuk Membangun Nusa Fua Funi” Ujarnya. (PE/tim/ensi)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait