32 Penjabat Kades di Kabupaten Rote Ndao Segera di ganti

Reporter: Memo 
| Editor: Redaksi
Screenshot 20241212 170032 Chrome

32 Penjabat Kades di Kabupaten Rote Ndao Segera di ganti

PENA-EMAS.COM – Sebanyak 32 Orang Penjabat  Kepala Desa (Pj Kades) di lingkup pemerintahan Kabupaten Rote Ndao akan segera di ganti.

Bacaan Lainnya

Pergantian Penjabat Kepala Desa tersebut karena masa jabatannya akan berakhir  sehingga tindak lanjut pergantian saat ini sedang dalam proses.

Demikian hal ini di Sampaikan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, melalui Plt Asisten 1 Setda Rote Ndao Benay Forah,S.Pd  yang dikonfirmasi via sambungan selulernya  Kamis ( 12/12/2024 ) pukul 15 :05 Wita

Plt Asisten 1 Setda Rote Ndao Benay Forah,S.Pd membenarkan adanya proses pergantian ke – 32 Orang Penjabat Kades di Kabupaten Rote Ndao karena berakhirnya masa jabatan dalam waktu dekat.

FB IMG 1733993678947
Foto: Plt Asisten 1 Setda Rote Ndao Benay Forah,S.Pd

Kepada PENA-EMAS.COM, Benay Forah menjelaskan, Untuk proses pergantian 32 orang Penjabat Kades tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat kepada para Camat untuk melakukan proses dan pengusulan pergantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ke – 32 Penjabat Kepala Desa itu dilantik sesuai SK Bupati tertanggal 21 Desember 2023 dan karenanya masa jabatan akan berakhir pada 21 Desember 2024. Jelasnya.

Untuk itu, ke-32 Pj Kades yang diganti masing – masing  Desa Suelain, Helebeik, Baadale dan Tuanatuk di Kecamatan Lobalain. Desa Serubeba, Matasio dan Pengodua di Kecamatan Rote Timur.

Kemudian Desa  Sonimanu, Oebau, Nusakdale, Keoen, Edalode di Kecamatan Pantai Baru sedangkan untuk Kecamatan Rote Tengah adalah Desa Suebela, Maubesi, Lidabesi, Lidamanu dan Limakoli.

Selanjutnya  Desa Ingguinak dan Temas di Kecamatan Rote Barat Laut dan 9 Desa di Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Daya masing masing Desa Oenitas, Mbueain, Nemberala, Bo,a. Oenggaut, Oeseli, Oebou, Lalukoen dan Oebafok.

Untuk Kecamatan Rote Selatan, Desa Dodaek, Desa Inaoe dan Desa Sotimori di Kecamatan Landuleko.

Menurut Benay Forah. Penjabat Kades harus berstatus sebagai ASN sehingga setelah diusulkan oleh Camat, yang memenuhi persyaratan dan pertimbangan berbagai aspek lainnya   akan ditindaklanjuti dengan persetujuan Pj Bupati Rote Ndao dan penerbitan Surat Keputusan. Jelas Beny Forah.

Pos terkait