32 Penjabat Kades di Kabupaten Rote Ndao Segera di ganti
PENA-EMAS.COM – Sebanyak 32 Orang Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di lingkup pemerintahan Kabupaten Rote Ndao akan segera di ganti.
Pergantian Penjabat Kepala Desa tersebut karena masa jabatannya akan berakhir sehingga tindak lanjut pergantian saat ini sedang dalam proses.
Demikian hal ini di Sampaikan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, melalui Plt Asisten 1 Setda Rote Ndao Benay Forah,S.Pd yang dikonfirmasi via sambungan selulernya Kamis ( 12/12/2024 ) pukul 15 :05 Wita
Plt Asisten 1 Setda Rote Ndao Benay Forah,S.Pd membenarkan adanya proses pergantian ke – 32 Orang Penjabat Kades di Kabupaten Rote Ndao karena berakhirnya masa jabatan dalam waktu dekat.
Kepada PENA-EMAS.COM, Benay Forah menjelaskan, Untuk proses pergantian 32 orang Penjabat Kades tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat kepada para Camat untuk melakukan proses dan pengusulan pergantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ke – 32 Penjabat Kepala Desa itu dilantik sesuai SK Bupati tertanggal 21 Desember 2023 dan karenanya masa jabatan akan berakhir pada 21 Desember 2024. Jelasnya.
Untuk itu, ke-32 Pj Kades yang diganti masing – masing Desa Suelain, Helebeik, Baadale dan Tuanatuk di Kecamatan Lobalain. Desa Serubeba, Matasio dan Pengodua di Kecamatan Rote Timur.
Kemudian Desa Sonimanu, Oebau, Nusakdale, Keoen, Edalode di Kecamatan Pantai Baru sedangkan untuk Kecamatan Rote Tengah adalah Desa Suebela, Maubesi, Lidabesi, Lidamanu dan Limakoli.
Selanjutnya Desa Ingguinak dan Temas di Kecamatan Rote Barat Laut dan 9 Desa di Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Daya masing masing Desa Oenitas, Mbueain, Nemberala, Bo,a. Oenggaut, Oeseli, Oebou, Lalukoen dan Oebafok.
Untuk Kecamatan Rote Selatan, Desa Dodaek, Desa Inaoe dan Desa Sotimori di Kecamatan Landuleko.
Menurut Benay Forah. Penjabat Kades harus berstatus sebagai ASN sehingga setelah diusulkan oleh Camat, yang memenuhi persyaratan dan pertimbangan berbagai aspek lainnya akan ditindaklanjuti dengan persetujuan Pj Bupati Rote Ndao dan penerbitan Surat Keputusan. Jelas Beny Forah.