Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket pekerjaan jalan, gedung, dan bangunan di Kabupaten Rote Ndao. Pemeriksaan berlangsung 9–18 Februari 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terarah pada 27 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 13 paket, Bagian Kesejahteraan Rakyat satu paket, Dinas Kesehatan lima paket, serta Dinas Pendidikan delapan paket.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPK meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing paket memastikan kehadiran penyedia barang/jasa dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan uji fisik di lapangan. BPK juga mewajibkan penyedia membawa dokumen teknis dan peralatan pengujian sesuai jenis pekerjaan.
Untuk paket gedung dan bangunan, penyedia diwajibkan membawa As built drawing, dokumentasi progres fisik sejak 0 hingga 100 persen, MC 100 persen, serta sejumlah peralatan ukur dan pendukung. Sementara itu, pada paket pekerjaan jalan, penyedia juga diminta menyiapkan peralatan pembongkaran uji dan bahan untuk penutupan kembali lapisan jalan setelah pemeriksaan.
Direktur penyedia barang/jasa, konsultan pengawas, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau Tim PHO diwajibkan hadir. Apabila direktur berhalangan, perwakilan yang ditunjuk harus membawa surat kuasa bermaterai dan identitas diri.
Pantauan di lapangan, Selasa (9/2/2026) sekitar pukul 11.04 WITA, pemeriksaan fisik dilakukan pada paket Rehabilitasi Ruas Jalan Alukama–Lekunik (hotmix). Seorang pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT terlihat melakukan pengujian bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sonni M.J. Saban, selaku PPK, didampingi sejumlah staf teknis.
Terlihat Pemeriksaan jalan dengan metode pembongkaran uji lazim dilakukan untuk memastikan ketebalan lapisan, kualitas material, dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, terutama pada proyek yang telah dinyatakan selesai 100 persen.
Hingga berita ini diturunkan, hal hal terkait uji fisik. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi, baik terkait tujuan spesifik pemeriksaan, potensi temuan awal, maupun langkah antisipasi apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan.
BPK sendiri, sesuai kewenangannya, berhak merekomendasikan pengembalian kerugian daerah, perbaikan pekerjaan, atau tindak lanjut administratif apabila dalam pemeriksaan fisik ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari penilaian kewajaran laporan keuangan daerah, sekaligus cermin kualitas pengelolaan proyek infrastruktur publik di Kabupaten Rote Ndao.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




