Bupati Rote Ndao Belum tindaklanjuti LHP  Inspektorat.Terhadap Kasus Camat

Reporter: Bernadus Saduk/Tim 
| Editor: Redaksi
Screenshot 20250318 122216 Facebook

“Bupati Rote Ndao Belum tindaklanjuti LHP  Inspektorat.Terhadap Kasus Camat”

PENA-EMAS.COM  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap  dua oknum Camat atas kasus pelanggaran Netralitas ASN  belum ditindaklanjuti Bupati.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan  Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Hendrik Lenggu,S.Pd, M.Si. saat dikonfirmasi via sambungan telpon, Selasa (18/03/2025)

Kepada wartawan Arkalaus H. Lenggu mengatakan, LHP Kedua oknum camat yakni Camat Lobalain Nusry Zacharias, SE dan Camat Pantai Baru Micha Manubulu belum diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Inspektur, LHP telah
di serahkan kepada Penjabat Bupati, tapi eksekusi tindaklanjutnya baru di lakukan Bupati yang baru.

“Nanti Bupati sekarang ambil langkah, Pak Bupati Sekarang ada kesibukan banyak, jadi setelah selesai kesibukan baru beliau pelajari lagi laporan Hasil Pemeriksaan,” Ujarnya.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH  dipastikan akan menindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh dua Oknum Camat. Tambahnya.

Selanjutnya. Jelas Arkalaus,
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, kedua Camat ini diduga melanggar Netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan pilkada Rote Ndao 2024

Sanksinya hanya dua, sanksi sedang dan berat, intinya mereka di berikan sanksi sesuai aturan netralitas ASN, bisa di turunkan setingkat lebih rendah dari Jabatan,” Tandasnya

Arkalaus juga menjelaskan, Walupun mereka membela diri tapi kesimpulan terakhir diambil tim pemeriksa sesuai BAP mereka, dan dalam LHP sudah diuraikan dengan jelas pelanggaran yang di buat oleh mereka.

” Kesimpulan dari tim pemeriksa kedua oknum Camat ini melanggar Netralitas ASN ” Ungkapnya.

Kalau LHP sudah keluar, harus di tindak lanjuti, cepat atau Lambat harus di tindak lanjuti, LHP itu sudah final, sudah di tanda tangani oleh tim Auditor maka harus di tindak lanjuti. Tegasnya.

Untuk diketahui. Kedua oknum Camat ini perna menjalani pemeriksaan tim Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, karena diduga melanggar Netralitas ASN pada perhelatan Pilkada Rote Ndao 2024 yang lalu.

Pos terkait