Calon Direktur Perumda Kab. Rote Ndao Persoalkan Syarat Seleksi Direktur
PENA-EMAS.COM– Persyaratan mendasar yang tidak disebutkan secara jelas yaitu, Foto Copy Sertifikat Keahlian dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di Perusahaan minimal adalah menduduki Jabatan Komisaris atau pernah Menduduki Jabatan Direktur Operasional (Non ASN).
Demikian hal ini disampaikan oleh Abdulrahman Djawas salah satu Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minun ( Perumda) Kabupaten Rote Ndao yang telah mengikuti seleksi Calon Direktur, saat ditemui PENA-EMAS.COM Senin (3/11/2025) Pukul 15:45 Wita,
Kepada PENA-EMAS.COM- Adulrahman Djawas mengatakan, Dari Ke-11 Syarat dalam Proses Penjaringan, Seleksi Calon Direktur Perumda Kabupaten Rote Ndao saat ini, Kini menuai polemik dan protes keras parah peserta pelamar Calon Direktur.
Menurut Abdulrahman Djawas. Ada 2 Syarat mendasar yang tidak disebutkan secara jelas yaitu, Foto Copy Sertifikat Keahlian dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di Perusahaan Minimal Menduduki Jabatan Komisaris atau pernah Menduduki Jabatan Direktur Operasional (Non ASN).
Hal ini sangat rancu sekali dan membingungkan karena bisa saja Sertifikat Wasit dibidang olahraga juga bisa digunakan untuk persyaratan melamar jadi Calon Direktur Perumda. Untuk itu. Panitia Selesai harus peka sebab bisa terjadi masalah dikemudian harinya, harusnya syarat tersebut lebih spesifik dengan keahlian atau kompetensi dibidang Air Minum.
” Pansel tidak Peka dan bisa jadi masalah dikemudian harinya, bagaimana lowongan untuk menjadi calon Direktur di Perumda koh sertifikat wasit dibidang sepak bola juga bisa diloloskan, harusnya kalau air minum maka spesifik khusus keahlian air minum”. Ucapnya.
Selain itu, Syarat direktur PDAM, termasuk sertifikasi manajemen air minum, diatur dalam Permendagri Nomer 23 Tahun 2024, yang mengatur tentang BUMD Air Minum sebelumnya dikenal dengan PDAM dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016, yang mewajibkan sertifikat kompetensi bagi pengelola air minum, termasuk direksi, Pelatihan Manajemen air minum yang terakreditasi dan memiliki sertifikat kompetensi menjadi syarat wajib bagi calon direktur PDAM.
Menurut Djawas. Secara tegas jika lowongan lamaran itu kaitannya dengan Perusahaan Air Minum maka harusnya Sertifikasi Keahlian itu harus merujuk pada air bersih bukan diluar dari Kealian air bersih itu tidak sinkron
Menurut Abdulrahman Djawas, Ia merasa sangat bingung dengan syarat yang tidak relevan. sambil mencontohkan Bagaimana bila yang dibutuhkan seorang petani profesional yang punya kompetensi atau keahlian dibidang pertanian namun sebagai syarat bisa memasukan Keahlian dari bidang kelautan ini sangat membingungkan.
Tidak sesuai karena nantinya lolos maka saat menjabat binggung. apa yang hendak dikerjakan karena tidak memiliki kompetensi sesuai bidang keahliannya, apalagi orang diluar dari PDAM yang masuk ke PDAM jika terjadi masalah maka tidak mampu menjadi solusi atas masalah tersebut “. Ujarnya.
Henusue W. Bullakh, SE, Plt Kabag Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Rote Ndao, saat dikonfirmasi Diruang Kerjanya, Senin (3/11/2025), Pukul 10:02 Wita. Ia menjelaskan, selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Kabupaten Rote Ndao, syarat Selesai Direktur pada poin nomer 3 dan 5, itu benar ada tapi rujukan aturannya mengacu pada Permendagri 37 Tahun 2018, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewasa/Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan sertifikat keahlian implementasi pada Pasal 35 huruf b dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Pasal 57.
Syarat tersebut Jelas Henusue Bullakh, Tidak mengharuskan spesifik memiliki keahlian dibidang air minum tapi sifatnya umum dan ini bagian dari implementasi dari Permendagri dan menjadi syarat pertimbangan dari parah penguji karena tidak menyebut dan merincikan dalam Permendagri bahwa Keahlian dibidang khusus air minum.
Syarat-syarat tersebut, bersifat mutlak dan mengikat serta berkekuatan hukum jadi tidak bisa diganggu gugat. Ujar Henusue Bullakh
Perlu diketahui hingga saat ini sesuai jadwal telah usai Seleksi Administrasi dan telah memasuki Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) dan nantinya terakhir Pengumuman. Ada 3 tahapan seleksi yakni, Seleksi Administrasi, UKK dan Pengumuman. Jelas Ketua Panse
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




