Di Kabupaten Rote Ndao Pelaksanaan Proyek Pengadaan Mebeler  1 M lebih Tanpa Tender. Junus Panie: Kembalikan sesuai Regulasi.

Reporter: Arkhimes Molle 
| Editor: Redaksi
Screenshot 20250326 022002 Chrome

PENA-EMAS.COM. Di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pelaksanaan proyek pengadaan mebeler dengan nilai Rp.1.021.000.000 dilaksanakan tanpa melalui mekanisme  tender. Hal ini terjadi Di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan proyek pengadaan mebeler ini bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) Rp. 732.250.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp. 288 750 000,-

Bacaan Lainnya

Diduga untuk menghindari pelaksanaan pengadaan mebeler melalui mekanisme tender, pihak Penjabat Pengadaan barang dan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasaran melakukan pisah pisah atau bagi bagi anggaran dengan nilai dibawah Rp 200 000 000 untuk bisa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada rekanan atau kontraktor  yang dikehendakinya.

“ Penunjukan langsung itu berdasarkan DPA. Kita lihat sesuai DPA dan hal ini kita sudah biasa lakukan selama ini “

Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao Stefen Foeh saat di konfirmasi di ruang kerjanya  Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 13: 15 Wita.

Kepada PENA-EMAS.COM. Kabid Sarana dan Prasarana Stefen Foeh menjelaskan, pelaksanaan proyek pengadaan mebeler tersebut sebesar Rp. 1.021.000.000 dilaksanakan sesuai mekainisme dengan melihat pada DPA dan alokasi anggaran dibawah nilai Rp. 200 Juta.

Menurut Stefen Foeh. Sesuai DPA, kita lakukan tanpa tender karena anggaran dibawah Rp. 200 Juta adalah kewenangan kepala Dinas kecuali diatas Rp 200 Juta baru ditenderkan sesuai LPSE. Katanya. Sambil mengakui hal ini sudah dilakukan sejak lama di Dinas Pendidikan

Selanjutnya menjawab pertanyaan Media ini, Stefen mengatakan, untuk pengadaan kursi dan Meja adalah satu paket yang tidak bisa di pisahkan dan untuk sumber dana DAK adalah kewenangan Propinsi. Jelasnya.

Kemudian Pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan. Jelas Stefen Foeh, untuk pengadaan kursi Meja, kontraktor sedang mengerjakannya di salah satu perusahaan mebeler di Kecamatan Rote Selatan sedangkan pengadaan alat permainan untuk PAUD sedang dalam proses penanda tanganan kontrak dengan pihak kontraktor. Sementara untuk pencairan 30 % pihaknya kini sedang proses pencairan. Tambahnya.

Kemudian Media ini kembali menyoalkan alasan tidak ditender, pengadaan di pisahkan antara kursi dan meja masing masing dan seharusnya melalui tender untuk tiga paket karena masing masing dengan alokasi anggaran diatas Rp 300 juta. Kabid Sarana dan Prasarana bungkam tanpa penjelasan.

Untuk diketahui proyek pengadaan alat permainan PAUD, Meja dan kursi TK  sebesar Rp 367 000 000, untuk Meja – Kursi SD Rp. 365 250 000 bersumber dari DAU sedangkan untuk pengadaan kursi – meja SMP Rp 288 000 000 bersmbuer dari  DAK.

Proyek ini seharusnya ditenderkan dalam tiga paket  namun dipisahkan menjadi  8 paket untuk di PL-kan kepada empat kontraktor dengan masing masing :
Pengadaan alat permainan luar PAUD Rp. 171 000 000, CV. SK
Pengadaan Meja Siswa SD Rp.148 000 000, CV.K
Pengadaan meja kursi TK Rp. 24 000 000, CV.YK
Pengadaan kursi siswa SMP Rp. 131 250 000, CV.YK
Pengadaan Meja Siswa SMP Rp. 157 500 000,CV.YK
Pengadaan Meja kursi siswa TK Rp,172 000 000, CV.YK
Pengadaan kursi SD Rp. 123 750 000, CV.YK
Pengadaan Meja Kursi SD Rp. 93 500 000,CV.M.

Plt. Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus H. Lenggu,S.Pd,M.Si yang baru melaksanakan tugas Plt Kadis pasca meninggalnya Kadis PKO Yosep Pandie,S.Pd belum lama ini. saat dikonfirmasi dirung kerjanya beberapa saat kemudian terkait proyek ini, Ia mengatakan, Dirinya akan segera memanggil Pejabat Pengadaan barang dan Kabid Sarana dan Prasarana untuk meminta penjelasan terkait masalah ini termasuk kontraktor yang ditunjuk dan mendominasi hingga mengerjakan  lima paket.

“ Saya segera panggil mereka untuk dimintai penjelasan, Kabid dan kontraktor. Soal kegiatan yang harus tender tapi di PL-kan. Saya baru tahu kalau proyek ini mereka pisah pisah dan tenderkan.” Ujarnya Tegas.

Junus Panie Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dihubungi Via sambungan selulernya 081236677xxx Selasa (15/3/2025) sekitar pukul 19:00 Wita Terkait masalah ini Ia menegaskan, untuk pelaksanaan pengadaan Mebeler yang tidak sesuai mekanisme harus dikembalikan proses pelaksanaannya sesuai regulasi yang berlaku.

“ Saya minta untuk kembalikan prosesnya sesuai regulasi yang berlaku, kebiasaan yang dilakukan oleh Dinas PKO Rote Ndao itu bukan aturan “ Ucap Junus Tegas. Kita akan ikuti dan awasi prosesnya dan harus sesuai regulasi. Tambahnya.

Sementara Drs. FK. Sebelumnya Crew Media ini menduga sebagai salah satu kontraktor yang mendapatkan satu paket dari 8 paket proyek pengadaan ini  saat ditemui di Kantor Dinas PKO Kab. Rote Ndao dengan nada polos mengakui keberadaannya di Dinas PKO terkait dengan dirinya mendapat satu paket.

Soal adanya Fee Proyek, FK mengatakan, tidak dan belum membicarakan hal itu dengan pengelolah proyek ini di Dinas tetapi tentu dirinya juga akan mengerti untuk  memberikan ucapan terima kasih setelah selesai pelaksanaan pekerjaan dan pencairan.

“ Saya dan dong (mereka) belum dan sonde (Tidak) omong (membicarakan) soal ini tapi kita tahu ini kan kebiasaan ketimuran kita pasti tahu itu.” Katanya. Sambil mengakui kalau tahun tahun sebelumnya, Dirinya pernah lakukan hal tersebut saat mendapat pekerjaan dari Dinas PKO dan hal itu pada masa almarhum Kadis PKO. Tambahnya.

Pos terkait