Hemat Rp200 Juta atau Kehilangan Rp4,5 Miliar? DPRD Minta Pemda Kaji Ulang Merger Dinas Peternakan dan Pertanian

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260629 WA0002

Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggabungkan Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian menjadi satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai sorotan serius dari DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, meminta Pemerintah Daerah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan yang nantinya akan dilegitimasi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, usulan merger dua OPD tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi efisiensi birokrasi semata, melainkan harus dihitung secara cermat dampak keuntungan dan kerugian yang akan ditimbulkan bagi daerah dan masyarakat peternak.

“Kita masih mempertimbangkan usulan Ranperda tersebut dengan sejumlah kajian teknis. Harus dihitung secara matang, jika merger maka apa keuntungan yang diperoleh daerah, dan jika tidak merger apa kerugiannya,” ujar Yunus saat dikonfirmasi di Gedung Sasando Permai DPRD, Senin (29/6/2026).

Sebagai anggota Komisi II sekaligus Bapemperda, Yunus menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut masih berlangsung dan akan dikonsultasikan lebih lanjut sebelum diputuskan melalui rapat gabungan komisi.

Ia mengungkapkan, jika merger dilakukan, pemerintah daerah memang berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp200 juta lebih dari sisi pembiayaan struktur organisasi dan jabatan di OPD tersebut.

Namun di sisi lain, Kabupaten Rote Ndao berpotensi kehilangan akses Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor peternakan dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp4,5 miliar melalui kelompok-kelompok peternak.

“Logikanya sederhana, mana yang lebih menguntungkan bagi daerah? Menghemat Rp200 juta atau tetap memperoleh DAK lebih dari Rp4 miliar untuk masyarakat peternak?” tegasnya.

Menurut Yunus, berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD bersama Dinas Peternakan, sektor peternakan justru menunjukkan performa yang sangat positif, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data yang diperoleh DPRD menunjukkan PAD sektor peternakan terus mengalami kenaikan signifikan sejak tahun 2021 dan selalu melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.

PAD Dinas Peternakan yang pada tahun 2021 hanya sebesar Rp125 juta, terus meningkat setiap tahun hingga pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp583 juta. Hingga akhir Juni 2026, realisasi PAD tersebut telah menembus lebih dari 40 persen.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor peternakan memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan, bukan justru dilebur,” katanya.

Yunus juga menyoroti layanan Inseminasi Buatan (IB) yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Dinas Peternakan dan sangat membantu masyarakat peternak karena biaya pelayanannya relatif murah.

Menurutnya, satu kali layanan IB hanya berkisar Rp400 ribu per indukan betina. Jika terjadi merger dan pelayanan menjadi kurang fokus, bukan tidak mungkin masyarakat harus mencari layanan serupa di luar daerah dengan biaya yang lebih mahal.

Ia justru mendorong pemerintah meningkatkan anggaran pelayanan IB agar menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao, termasuk daerah kepulauan seperti Pulau Ndao, Pulau Nuse, Pulau Nusa Manuk, Pulau Landu Tii, Pulau Usu serta seluruh kecamatan di wilayah tersebut.

“Yang perlu dilakukan adalah memperkuat sektor peternakan agar mampu meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat, bukan meleburkannya hanya demi efisiensi anggaran yang relatif kecil,” ujarnya.

Yunus menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi bersama Bupati Rote Ndao beberapa waktu lalu, usulan merger tersebut masih perlu dipertimbangkan secara matang.

Ia berharap tahun 2026 menjadi kesempatan bagi Dinas Peternakan untuk terus berinovasi dan membuktikan kontribusinya terhadap peningkatan PAD daerah.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggabungan dua OPD dengan karakteristik dan tugas yang berbeda berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari penyesuaian tugas pokok dan fungsi hingga menurunnya fokus pelayanan kepada masyarakat peternak.

Dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sendiri, sektor pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, dan pariwisata merupakan sektor unggulan yang menjadi penopang pembangunan daerah.

Karena itu, menurutnya, sektor peternakan seharusnya diperkuat sebagai OPD mandiri agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah penguatan sektor unggulan daerah, bukan pengurangan ruang geraknya. Jangan sampai demi menghemat ratusan juta rupiah, daerah justru kehilangan peluang miliaran rupiah dan mengorbankan pelayanan kepada masyarakat peternak,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Rote Ndao, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Kepala Dinas Peternakan serta Kepala Dinas Pertanian belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait rencana merger tersebut.

Pos terkait