PENA-EMAS.COM. Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo menerima utusan masyarakat Desa Ngegedhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi NTT.
Kedatangan utusan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kab. Nagekeo Selasa (31/5/2022) kemarin
Audensi masyarakat bersama Komisi I ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nagekeo dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kristianus Du’a Wea, Ketua Komisi I Phodi Servasius ( juga sebagai Ketua Fraksi Perindo ), Wakil Ketua Komisi Patrianus Bhoko dan Sekretaris Komisi Syarif Karangasem.
Pertemuan bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Nagekeo Phodi Servasius dan ikut serta dalam audens tersebut Tenaga Ahli Fraksi Perindo Kristian Minggu dan Sirilus Moa Kabag Persidangan dari Sekwan sedangkan utusan dari Masyarakat Ngegedhawe di wakilkan kepada 5 orang dengan Juru bicara Kornelis Riwu.
Kornelis Riwu sebagai juru bicara membawah aspirasi masyarakat meminta kepada Komisi I DPRD Nagekeo untuk membantu, menfasilitasi dan memediasi
masalah antara BPN, warga masyarakat Ngegedhawe dan Olaia.
Kornelis Riwu menjelaskan, Masalah program Prona dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Nagekeo untuk wilayah Desa Olaia khususnya daerah Malawitu untuk sementara di tunda sebelum ada kesepakatan atau keputusan bersama dari kedua keluarga besar masyarakat Ngegedhawe dan Olaia.
” Kami berharap Komisi I DPRD Nagekeo dapat memfasilitasi secara baik sehingga kami tidak saling mengklaim sepihak terhadap lokasi tersebut” Ujar Kornelis
Ketua Komisi I Phodi Servasius soal Aspurasi masyarakat dalam masalah tersebut. ia mengatakan, Sesuai tugas dan fungsi kami sebagai Komisi I DPRD Nagekeo, kami siap menerima semua aduan dari masyarakat dan proses penyelesaiannya segera kami selesaikan sesuai tugas, fungsi dan mekanisme tangganugjawab Komisi.
Menurut ketua Fraksi Perindo ini, keinginan kita adalah persoalan-persoalan yang dialami masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Hari ini kami sudah mendengarkan penyampaian aspirasi dari utusan yang mewakili masyarakat Ngegedhawe tetapi kami juga akan mendengarkan juga dari pihak – pihak terkait lainnya sehingga untuk semua pihak pada waktunya dapat kami memutuskan debgan benar untuk kebaikan bersama. Tandasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kab. Nagekeo Kristianus Du’a Wea mebgatakan, pada prinsipnya lembaga DPRD siap untuk memfasilitasi dan memediasi kedua pihak sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara baik. Karenanya, kami juga akan mendengarkan apa yang akan disampaikan dari persekutuan adat Natai/Olaia.
Dengan demikian. Jelas Kristianus Du’a Wea. Kami akan memanggil pihak – pihak terkait seperti Badan Partanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Nagekeo, Asisten I, Camat Aesesa, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Nagekeo, karena persoalan tersebut sudah berproses lama.
“Kita akan jadwalkan kenbali Rapat Kerja Komisi pada Jumat tanggal 3 Juni 2022 ,sehinga persoalan ini secepatnya bisa diselasikan” Ujar Kritianus Du’a Wea.