Rote Ndao – Pena Emas.com. Sebanyak 69 dari 112 Desa di Kabupaten Rote Ndao akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di tahun 2020 Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 08 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Demikian hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik,SH saat dikonfirmasi Crew media di ruang kerjanya, Sabtu (23/11) Pukul 11:30 Wita.
Yames Therik. Menjelaskan, dengan di tetapkan Perda nomor : 08 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Karena itu tahapan persiapan di mulai bulan Januari 2020 dan Pemilihan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 dan pihak pemerintah daerah telah menyiapkan anggarannya sekitar 1,5 Miliar Lebih.
“Kita Siapkan Peraturan Bupatinya tentang teknis pelaksanaan, Administrasi, SDM dan anggarannya kurang lebih Rp 1,5 Miliar” Ujar Therik.
Demi kelancaran pelaksanaan pesta Demokrasi ditingkat Desa tersebut maka pihaknya akan membentuk panitia dari Tingkat Desa,Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten.
Karenanya, akan dibentuk Panitia mulai dari tingkat desa hingga kecamatan dan Kabupaten dan bagi Penjabat Kepala yang ingin ikut Calon dinyatakan cuti dari jabatan setelah ditetapkan sebagai calon kepala Desa Tetap.
Lanjut. Yames Therik, 69 Desa yang ikut Pemilihan Serentak tersebut tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao tetapi lebih mendominasi pemilihan kepala desa terbanyak pada Pilkades tahun 2020 adalah dari wilayah Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Barat Daya.
Sementara untuk kepala desa definitif di desa – desa tetap menduduki jabatan hingga Tahun 2023 Mendatang. Katanya.
Penulis : Riyan
Editor : Arkhimes