PEMERINTAH KAB. ROTE NDAO, Belum Undangkan Peraturan DPRD Tentang Tatib ” Jadi satu penyebab terlambat pembahasan RAPBD TA 2020

Dennison Moy.ST
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD KAB. ROTE NDAO.

ROTE NDAO – Pena Emas.com   Batas waktu pembahasan RAPBD TA 2020 sudah hampir sampai finish waktu yang diijinkan Kepmendagri No 33 Tahun 2019. Sementara masih tunggu – menunggu Peraturan DPRD Kab. Rote Ndao yang pemerintah belum undangkan dalam Lembaran daerah.

Waktu pembahasan RAPBD Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 hampir berakhir alias waktunya tinggal seminggu tetapi belum ada tanda-tanda pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan hal tersebut, dan ternyata Persoalan ini terjadi dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao hingga saat ini belum mengundangkan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Rote Ndao yang sudah di sahkan melalui Paripurnakan di DPRD Rote Ndao.

Demikian hal ini disampaikankan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk,SH ketika ditemui Crew media di ruang Kerjanya, Senin (25/11/2019).

Menurut Paulus Henuk belum diundangkannya tata tertib DPRD bukan hanya menghambat pembahasan RAPBD tapi juga menghambat Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, pada hal Pembahasan tata tertib DPRD tersebut sudah sesuai rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tata tertib DPRD dan sebelum di sahkan lewat Paripurna sudah dikonsultasikan ke biro hukum Pemerintah Provinsi NTT.

“Tata tertib tersebut sudah sesuai rujukan PP 12 tahun 2018 dan sudah dikonsultasikan ke birao hukum pemerintah Provinsi NTT, tapi hingga saat ini belum diuandangkan karena diduga ada pihak lain yang persaolkan pasal tertentu”, Ungkap Paulus Henuk,

Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao Denison Moy,ST Kepada Crew Media mengatakan dirinya mendapatkan informasi langsung dari biro hukum Pemerintah Provinsi NTT bahwa hingga saat ini belum diundangkan tata tertib DPRD dikarenakan ada pasal tertentu yang di persaolkan pemerintah Daerah terhadap biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi NTT dan persoalan ini akan menghambat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan RAPBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

” saya telepon langsung biro hukum Provinsi NTT,Kemudian ada penjelasan bahwa ada pasal tertentu yang di Persoalan  Pemerintah Daerah maka Pemda belum mau undangkan tata tertib tersebut,dan tentunya ini menhambat pembentukan AKD dan Pembahasan RAPBD Rote Ndao tahun anggaran 2020″, ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M Selly,MM ketika dihubungi Crew media terkait belum diundangkan Tata tertib DPRD Rote Ndao namun hingga berita ini di turunkan belum ada respon.

Penulis : (Tim/Nasad)

Editor ;  Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait