Pengukuhan Kepala Desa. Bupati Rote Ndao Ultimatum Hentikan Kades akhir Agustus 2025.
PENA-EMA.COM, – Bupati Rote Ndao menyatakan pernyataan tegas akan memberhentikan Kepala Desa akhir Agustus 2025 yang tidak memenuhi kewajibannya
Demikian peringatan tegas ini disampaikan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 64 kepala desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Oetefu di Auditorium Ti’i Langga, Rabu, 20 Agustus 2025.
Paulus Henuk menegaskan, Temuan penyalahgunaan dana desa bagi desa desa yang sudah diaudit oleh Inspektorat wajib dikembalikan. Uang negara yang tidak dikembalikan akan diberhentikan dari jabatan kepala Desa paling lambat akhir Agustus 2025.
Bupati Paulus Henuk dengan tegas memberikan Ultimatum bagi Kepala Desa yang tidak kembalikan uang temuan Inspektorat. ” Kembalikan Uang Temuan atau Saya Berhentikan” Ujar Paulus
Jabatan kepala desa bukan hanya untuk mengelolah anggaran miliaran rupiah, tetapi jabatan itu merupakan posisi untuk melaksanakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Tandasnya.
Untuk diketahui perpanjang masa jabatan ke – 64 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*)memo/tim

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




