Pj. Bupati Perintahkan Inspektorat Periksa Dua Staf ASN Dinas PKO Rote Ndao
PENA-EMAS.COM – Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu,SH,MA,MH perintahkan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum staf ASN pada Dinas PKO
Hal ini untuk menemukan masalah benang kusutnya Keterangan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, yang menyatakan dalam persidangan bahwa ijasah wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang di tanda tangani Drs Jonas M. Selly,MM (sekda Rote Ndao Sekarang) tidak Sah
Keterangan Kadis PKO Yosep Pandie,S.Pd sebagai Tergugat tersebut memicu Pj Bupati Rote Ndao bertindak untuk membuka masalah baru yang melibatkan Staf ikut berhadapan dengan pemeriksaan Inspektorat
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd,M.Si kepada wartawan, Senin (06/01/2025) mengakui kalau dirinya sudah mendapatkan perintah dari Pj Bupati Rote Ndao untuk segera bertindak, memeriksa dua orang staf ASN di dinas PKO terkait jawaban sepihak kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang,
Arkalaus H. Lenggu menjelaskan, Hari ini dirinya segera mengeluarkan surat undangan kepada dua orang staf dinas PKO Rote Ndao dan pengelola PKBM Oenggae Untuk di periksa.
“Yang dua orang itu, ini hari su panggil, dan pengelola PKBM, saya masih rapat jadi habis saya tanda tangan surat tugas, rencananya besok Selasa, 07 Januari 2025 mereka diperiksa” Ucapnya.
Kedua Oknum Staf Dinas PKO yang akan menjalani pemeriksaan atas nama Davidson Haning dan Diana Suki. Sebut Arkalaus Lenggu.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




