Pj. Bupati Perintahkan Inspektorat Periksa  Dua Staf ASN Dinas PKO Rote Ndao 

Reporter: Bernadus Saduk 
| Editor: Redaksi
IMG 20250106 WA0063

Pj. Bupati Perintahkan Inspektorat Periksa  Dua Staf ASN Dinas PKO Rote Ndao 

PENA-EMAS.COM –  Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu,SH,MA,MH perintahkan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum staf ASN pada Dinas PKO

Bacaan Lainnya

Hal ini untuk menemukan masalah benang kusutnya  Keterangan  Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, yang menyatakan dalam persidangan  bahwa ijasah wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang di tanda tangani Drs Jonas M. Selly,MM (sekda Rote Ndao Sekarang) tidak Sah

Keterangan  Kadis PKO Yosep Pandie,S.Pd sebagai Tergugat tersebut memicu Pj Bupati Rote Ndao bertindak  untuk  membuka  masalah baru yang melibatkan Staf ikut berhadapan dengan pemeriksaan Inspektorat

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd,M.Si  kepada wartawan, Senin (06/01/2025) mengakui kalau dirinya sudah mendapatkan perintah dari Pj Bupati Rote Ndao untuk segera bertindak, memeriksa dua orang staf ASN di dinas PKO terkait jawaban sepihak kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang,

Arkalaus H. Lenggu menjelaskan, Hari ini dirinya segera mengeluarkan surat undangan kepada dua orang staf dinas PKO Rote Ndao dan pengelola PKBM Oenggae Untuk di periksa.

“Yang dua orang itu, ini hari su panggil, dan pengelola PKBM, saya masih rapat jadi habis saya tanda tangan surat tugas, rencananya besok Selasa, 07 Januari 2025 mereka diperiksa” Ucapnya.

Kedua Oknum Staf Dinas PKO yang akan menjalani pemeriksaan atas nama Davidson Haning dan Diana Suki.  Sebut Arkalaus Lenggu.

Pos terkait