Wakil Ketua DPRD Minta Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal “ Kab. Rote Ndao, Daerah dengan PAD Terendah Se- NTT

PENA-EMAS.COM – Tindak tegas pelaku Tambang Ilegal di Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu sumber penyebab rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Rote Ndao sebagai daerah yang masih memiliki PAD terendah se- Propinsi NTT, Pelaku Tambang Ilegal harus ditindak tegas. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH kepada sejumlah Crew Media Sabtu (21/01/2023) di Rote Ndao

Bacaan Lainnya
Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH

Kepada Crew Media. Paulus Henuk mengatakan, Dirinya sudah sekian kalinya menegaskan hal soal tambang illegal di Kabupaten Rote Ndao. Bail, melalui media maupun berbicara langsung dalam forum rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah termasuk meminta Bupati Rote Ndao berkordinasi dengan Pihak Polres Rote Ndao untuk harus mengambil sikap tegas

Selain Bupati dan Polres. Dinas ESDM Propinsi NTT perlu juga bersikap tegas. Hal ini sangat urgent dilakukan karena terkait sejumlah alasan. Jelas, Paulus Henuk. Jika ijin operasi produksi di Rote Ndao belum ada, atau sudah ada tapi jumlahnya sedikit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan material baik batu, pasir dan sertu bagi proses pembangunan di Rote Ndao maka Bupati perlu berkoordinasi dengan pihak propinsi agar bisa diberikan deskresi. Misalnya selama 6 bulan sambil mengurus ijin operasi.

Kemudian perusahaan yang dapat melakukan tambang mendapat pengawasan dari Pemda dengan menempatkan staf di lokasi-lokasi tambang sehingga penerimaan PAD bisa lebih maksimal dan dugaan manipulasi laporan dari oknum-oknum pengusaha selama ini tidak akan terjadi lagi.

Menurutnya. Tambang Ilegal jika dibiarkan terus maka daerah mengalami kerugian miliaran rupiah terus terjadi setiap tahun dari sektor PAD. Sebagaimana hasil audited BPK, potensial loss (potensi kerugian) dua miliar lebih dari sektor PAD dimana salah satu sektor yang berkontribusi pada kerugian dimaksud adalah karena tambang ilegial galian C baik itu pasir, batu maupun sertu.Ungkapnya Paulus.

“ Tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan sehingga Bupati tidak boleh diam. Berkoordinasi dengan Kapolres supaya memerintahkan jajarannya menindak tegas siapapun yang belum memilki ijin operasi produksi tapi sudah melakukan proses tambang untuk kepentingan bisnis yang merugikan keuangan daerah dan negara ” Ujarnya.

Saat ini. Kata Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk. Diduga kuat ada oknum aparat yang membeckingi tambang ilegal dimaksud karena tahun lalu dan bahkan beberapa waktu lalu ada pengaduan dari para pemilik truck pengangkut pasir dan sertu kalau mobil mereka ditahan oleh Polres Rote Ndao namun saat ini setiap sore mobil-mobil pengangkut material tambang galian C berkeliaran bebas dari beberapa lokasi tambang yang belum berijin.

Lokasi – lokasi yang diduga saat ini dilakukan tambang pasir adalah di Desa Sonimanu Kecamatan Pantai Baru dan desa Faifua Kecamatan Rote Timur.

Selanjutnya Jelas Paulus Henuk, Kabupaten Rote Ndao ini wilayahnya kecil sehingga pihak kepolisian seharusnya mampu mendukung daerah ini dengan cara menghentikan oknum pengusaha yang belum memiliki ijin secara lengkap namun mereka terus melakukan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkunagan dan merugikan keuangan daerah dan Negara.

“Tahun 2023 ini Kabupaten Rote Ndao adalah daerah dengan PAD terendah se-NTT. Artinya seharusnya kita semua merasa malu dan melakukan berbagai inovasi dan kreasi untuk mendongkrak peningkatan PAD. Tidak membiarkan oknum-oknum tertentu menikmati berbagai potensi pendapatan yang harusnya masuk kas daerah justru masuk ke kantong mereka” Ujar Paulus.

Kami DPRD. Jelasnya, mendorong Pemda Rote Ndao untuk melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain: Memaksimalkan berbagai sumber penerimaan pajak dan retribusi diberbagai dinas yang prosentasi realisasinya masih rendah.

Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak PLN agar penerimaan PAD dari pajak penerangan jalan umum dapat ditingkatkan karena proses perhitungannya selama ini kurang transparan.

Perda Tera/Tera ulang yang sudah ditetapkan tahun 2021 agar di implementasikan sehingga pontensi penerimaan PAD bisa lebih meningkat dan kerugian pada masyarakat pemilik kendaraan niaga di Rote Ndao bisa dihentikan. Biaya penyebrangan Rote – Kupang bolak-balik setiap tahun cukup memberatkan pemilik kendaraan.

Selain itu. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan inisiatif DPRD yang telah ditetapkan tahun lalu juga mesti segera di terapkan sehingga tanah dan bangunan milik pemerintah yang selama ini dibiarkan, belum dimanfaatkan dan tidak terurus agar bisa dikelola secara profesional dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sehingga ada penerimaan bagi daerah.

Kemudian. Iklim investasi yang kondusif perlu diciptakan dan Pemda perlu mengundang investor, sekaligus memberikan kemudahan perijinan bagi investor sehingga investasi yang bisa membuka lapangan kerja dan berdampak pada penerimaan pajak bisa terbuka.

Jika saja semua pihak memiliki kepedulian yang cukup agar daerah ini bisa menjadi lebih baik maka tindakan tegas terhadap berbagai dugaaan tindakan kejahatan harus diproses secara adil tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun.

“ Jangan yang berduit dan punya kuasa bisa lolos sementara rakyat kecil dan lemah secara ekonomi justru tertindas dalam berbagai sektor kehidupan “ Ujarnya bernada Tanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait