41 KARUNG KAYU CENDANA ILEGAL DIAMANKAN POLRES ROTE NDAO

41 Karung kayu cendana Ilegal, yang di amankan Polres Rote Ndao. Rabu  (20/11).

Frengki Manu: ” DIJUAL KE  PT. ADAM STAR KUPANG “

Rote Ndao – Pena Emas.com
Polres Rote Ndao gagalkan angkutan kayu cendana yang hendak di bawah melalui pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao tujuan Pelabuhan Bolok Kupang. NTT.

Sebanyak 41 karung kayu cendana yang dibawah secara ilegal berhasil dihentikan Polres Rote Ndao oleh KBO Reskrim dan Kabag Sumda Polres Rote Ndao, Rabu (20/11) Pukul 12:32 wita di Wilayah hutan Lindung Kelurahan Onatali Kecamatan Rote Tengah – Kab. Rote Ndao – NTT.

AKP. Andreas Manafe. Kabag Sumda. Sedang memegang batangan kayu cendana, barang bukti di Mapolres

Di Polres Rote Ndao, diperoleh penjelasan kalau penghentian upaya ilegal kayu cendana tersebut bersumber dari informasi masyarakat.

Penyelendupan barang kayu terlarang jenis Cendana tersebut di angkut dari Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya oleh Yandres Nalle tujuan Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian ungkap Kepala Bagian Sumber Daya ( SUMDA) Polres Rote Ndao, AKP Andreas Manafe saat ditemui di Mapolres setempaNdao

AIPTU. STEFANUS PALAKA. KBO RESKRIM. Polres Rote Ndao

Dikatakannya, setelah diperoleh informasi adanya upaya ilegal kayu cendana tersebut, Ia bersama KBO Reskrim, AIPTU. Stefanus Palaka turun langsung ke TKP.

Penangkapan tangan dan upaya menggagalkan tujuan pelaku serta penahanan barang bukti. Lanjut Mantan Kapolsek Lobalain ini, Berupa 41 Karung kayu cendana tanpa ijin ( ilegal) diangkut dengan truk Mitsubhisi Fuso Nomer Polisi DH: 8375 G yang sedang menuju Pelabuhan Pantai Baru yang rencananya diangkut tujuan kupang untuk dijual kepada pembeli.

AIPDA.Anam Nurcahyo
Kabag Humas Polres Rote Ndao

Kemudian Pihak Polres menangkap sopir dan barang bukti di Wilayah Hutan Lindung Kelurahan Onatali Kecamatan Rote Tenggah dan selanjutnya di bawah ke Polres Rote Ndao untuk di selidiki lebih intensif.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.Ik, M.Si melalui Kabag Humas Kepolisian Resor Rote Ndao, AIPDA. Anam Nurchayo. Kepada Crew Media. Di Mapolres Rote Ndao. Ia menjelaskan, Penangkapan barang bukti kayu cendana oleh KBO Reskrim dan Kabag Sumda Polres Rote Ndao yang langsung meluncur ke TKP di Rote Tengah.

Setelah dipastikan Mitsubhisi Fuso bernomer Polisi DH 8375G benar telah membawah kayu cendana secara ilegal tanpa kantongi ijin resmi pihak Polres mengamankan barang bukti ke Polres Rote Ndao dan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada pemilik kayu cendana dan sopir. Jelas Anam.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 41 Karung kayu cendana, rata-rata mencapai berat 40-50 kg perkarung namun soal pasti berapa ton itu nanti kita, polisi akan menghitung lebih rinci.

Selain kayu cendana, Barang bukti lain yang berhasil ditahan adalah 1 Unit Mitsubhisi Fuso DH. 8375 G, 50 Lebih karung berisi bawang merah, gula nira lontar sekitar 80 Jeregen, rata-rata 35 Liter.

Barang bukti ini disita pihak Polisi Resor Rote Ndao, Kata Anam kemudian segera anggota Polres menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan Rencana Press Release soal penangkapan dan penahanan barang bukti kayu cendana akan dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Rote Ndao pada Hari Jumat (22/11) yang akan datang.

Frengki Manu

Frengki Manu. Pemilik Kayu Cendana ilegal warga Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya sementara Yandres Nalle adalah Sopir sekaligus Pemilik mobil Mitsubhisi Fuso, warga Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kepada Pena Emas.com. Frengki Manu membenarkan kayu cendena tersebut diangkut tanpa dokumen resmi.

Ia juga mengakui, kayu cendana bermasalah ini dibelinya dari Sem Mesah dan rekannya. Namun menurut Frengki Manu, informasi terkait keberadaan kayu cendana tersebut diperoleh dari Thobi Oktovianus. Katanya.

Selanjutnya. Jelas Manu. Tujuan kayu cendana tanpa dokumen resmi ini dibawah ke Kota Kupang kemudian di jual kepada PT Adam Star salah satu perusahan di sekitar wilayah Penfui Kupang. NTT.

Diakui pula, Stock kayu cendana yang di bawah tujuan PT.Adam Star terdapat dua jenis. Yakni Isi putih dan campuran sebanyak 500 Kg lebih dan Isi Campuran 450 kg lebih. Dengan hargai jual rata-rata isi putih Rp.2000/kg dan Isi Campuran Rp.150-200 ribu /kg. kemudian diolah oleh karyawan PT.Adam Star

Pantauan Pena Emas. com. Kayu cendana dalam bentuk potongan batangan berukuran sekitar panjang 50 cm.

Dimuat dengan Mismtsubishi Foso dengan muatan dasar gula air di jergen lalu Kayu cendana kemudian diatasnya di tutup dengan karung berisi bawang merah.

Penulis : memo/riyan
Editor : Arkhimes

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait