APH Segera Proses Suntikan Dana Hibah Untuk PMI & LPTQ Rote Ndao ” TERSENTUH KORUPSI “
PENA-EMAS.COM- Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera mengambil langkah tindak dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemerintah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak Rp. 860.000 000 dana hibah yang bersumber dari APBD Kab. Rote Ndao kepada PMI sejak tahun 2019 hingga 2024 dinilai telah teridentifikasi masalah Korupsi.
Hal dugaan bantuan dana hibah selama 5 tahun ini teridentifikasih masalah korupsi sebab dalam pengelolagannya tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban (LPJ).
Demikian penegasan ini datang dari berbagai pihak dan lini masyarakat Rote Ndao yang berhasil dihimpun oleh PENA-EMAS COM.
” APH Rote Ndao segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di PMI Rote Ndao karena sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban ” Ungkap Mereka.
Misalnya. Salah satu mantan politisi dan Anggota legislatif Kabupaten Rote Ndao Olafberd A. Manafe yang dihubungi PENA-EMAS COM Via sambungan selulernya Minggu (11/5/2025), membenarkan bantuan dana tersebut kepada PMI.
Kepada PENA-EMAS COM.
Olafberd A. Manafe membenarkan dana hibah tersebut bersumber dari APBD 2019 – 2024. Terkait LPJ pengelolaannya Ia tidak mengetahui. Jelasnya
Selanjutnya. Sejauh ini PMI Rote Ndao mendapat suntikan dana hibah dari Pemda Rote Ndao, untuk membiayai tugas PMI dalam membantu masyarakat yang lagi membutuhkan pertolongan pertama, Seperti masyarakat yang membutuhkan pendonor darah namun kegiatan tersebut tak pernah di lakukan PMI dan kegiatan lain pun tidak pernah sehingga kami masyarakat bisa menduga ada indikasi korupsi.
“Ya saya sebagai mantan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao, terkait besaran dana hibah masuk ke rekening PMI sejak tahun 2019 sampai dengan 2024,” Ucapnya dari balik telpon.
Dari sumber lainnya, PENA-EMAS.COM memperoleh informasi dengan rincian : Tahun 2019, PMI Rote Ndao mendapatkan dana hibah senilai Rp 120.000.000 dan tahun 2020 Rp 120.000.000.
Kemudian di tahun 2021 nilai dana hibah untuk PMI Rote Ndao mengalami kenaikan menjadi Rp 250.000.000, di tahun 2022 kembali menurun menjadi Rp 120.000.000.
Selanjutnya. Tahun 2023 dana hibah yang diberikan kepada PMI Rote Ndao baik lagi nilainya menjadi Rp 125.000.000 dan Tahun 2024 Rp 125.000.000. sehingga total dana yang masuk ke PMI selama lima tahun sebanyak Rp 860.000.000.
Sementara Ketua Fraksi Ita Esa DPRD Kab. Rote Ndao Junus Panie neminta Pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk nenindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah ini dalam waktu dekat.
” Indikasi perbuatan yang melanggar hukum ini segera di proses sesuai aturan yang berlaku agar kita bisa basmi tikus-tikus yang suka merusak sehingga saya minta APH menelusuri dan menindaknya.” Ucapnya.
Untuk di ketahui pula, selain dana hibah kepada PMI. Hal yang sama pula pada tahun 2022, Pemda memberi hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur,an (LPTQ) Kab. Rote Ndao guna membiayai kegiatan Tilawatil Qur’an sebesar Rp.200 juta. Namun kegiatan lomba mengaji dan Baca Qur’an tidak dilaksanakan tetapi realisasi Dana 100 persen.
Hingga berita ini di publikasi. Crew media belum berhasil melakukan konfirmasi semua pihak terkait. baik, Ketua dan Bendahara.
PMI maupun LPTQ Kab.Rote Ndao.