PENA EMAS.COM – Belum lama ini dua orang Anggota Polres Rote Ndao tinggal menunggu Skep / Upacara Pemberhentian Secara Dengan Tidak Hormat (PDTH), dari Bid Propam Polda NTT
Kedua Anggota Polres Rote Ndao tersebut Aipda ” AA” yang terlibat dalam Kasus Calo Casis Polri dan Bripka” SF” Perbuatan Pelanggaran berupa, melakukan Perselingkuhan dengan istri orang hingga hamil dan melahirkan seorang anak
Kini satu orang Anggota Polres lagi yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Hal ini di jelaskan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P, yang dikonfirmasi melalui Kasie Humas Polres Rote Ndao, AIPTU. Anam Nurchayo, Rabu ( 4/10/2023 ) sekitar pukul 09:01 wita. Via sambungan WhatApp.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/10/VII/HUK 12.10/2023/Propam, Hari Sabtu, Tanggal 22 Bulan Juli 2023, Sekitar Pukul 14:15 Wita, telah datang ke ruangan Yanduan Propam Polres Rote Ndao seorang Perempuan berinisial “NHB”.
Pelapor alias korban NHB telah melaporkan tentang terjadinya perkara Pelanggaran Disiplin melakukan Perbuatan yang menurunkan Citra, Kehormatan dan Martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, berupa melakukan hubungan badan dengan Wanita lain atas Nama NHB ( pelapor ) yang bukan istrinya hingga mengakibatkan pelapor hamil.
Pelapor (NHB) yang melaporkan kalau Terlapor (HMK) adalah Anggota Polres Rote Ndao yang bertugas sebagai Babinkamtibmas Polsek Rote Barat Laut diduga sebagai pelakunya.
Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda-NTT, Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K, saat dikonfirmasi belum lama ini Mengatakan, Apabila ada anggota Polri yang melakukan Pelanggaran dan melanggar aturan kita akan tindak tegas.
Ia juga tegaskan agar kasus ini segera di proses secara Pidana dibidang Reserse dan Disiplin di Unit Propam Polda NTT ” pastinya Polda segera tindak lanjuti”, ujarnya.
Polda NTT juga meminta Pelapor atau Korban demi percepatan Penyelidikan dimintai kerja sama yang baik dari Pelapor, terhadap keterangan-keterangan yang diminta tolong dibantu agar cepat penanganannya. Pintanya.
” Intinya semua pelanggar yang terbukti bersalah Polda akan segera proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku apalagi kasus-kasus Atensi”. Ujarnya tegas.
Secara terpisah Kasie Humas Polres Rote Ndao, AIPTU. Anam Nurchayo, saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya di Nomor: 085 239 044 XXX, Rabu(4/10/2023), Sekitar Pukul 09:01 Ia. mengatakan, Via WhatsApp, Untuk Kasus pelanggaran disiplinnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi dan 1 orang Terlapor.
Selanjutnya jelas Anam Nurchayo, Terlapor dikenakan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf G, Pasal 5 huruf A dan Pasal 9 PP Polri RI Nomer 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
” Berkas perkara Pelanggaran sudah lengkap dan siap disidangkan ” Ujarnya.
Untuk diketahui. Hingga berita ini dipublikasikan, Bripka HMK alias Hasto yang bertugas sebagai Babhinkamtibmas di Desa Saindule dan Oetutulu. Polsek Rote Barat Laut dan Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P, belum berhasil dikonfirmasi.
Hasil konfirmasi akan ditayang pada edisi selanjutnya.
Seperti sebelumnya di beritakan oleh PENA-EMAS.COM Edisi terdahulu.
Satu lagi, Anggota Polres Rote Ndao di laporkan. Akibat diduga Hamili NHB https://www.pena-emas.com/hukum/satu-lagi-anggota-polres-rote-ndao-di-laporkan-akibat-diduga-hamili-nhb/