PENA-EMAS COM Kasus tindak pidana Penghinaan Ringan terhadap korban Wartawan MetrobuanaNewd.com Mekris Ruy besok disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Sidang dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 315 KUHP. ini di gelar oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao, besok Jumat (10/6/2022) Pukul 09:00 Wita,
Hal ini dibenarkan oleh korban Mekris Ruy sesudah menerima surat panggilan dari BRIPKA. Wahyu Martono, Untuk dirinya menghadiri persidangan. Sesuai Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/43/VI/2022/Sek Rotim,
Nyongky Malelak, S.Sos Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan, secara terpisah
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Polsek Rote Timur yang serius menangani kasus ini.
Menurut Nyongki Malelak, masalah putusan hukum dalam kasus yang mrnimpah Wartawan MetrobuanaNews.com, bukan soal berapa lama parah pelaku dihukum tetapi saya ingin dunia tahu bahwa Wartawan tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Bagi saya bukan berapa lama parah pelaku dihukum tetapi saya ingin dunia tahu bahwa Wartawan tidak boleh dipandang sebelah mata” ujarnya.
Saya berharap parah pelaku ditindak sesuai hukum dan Perundang – undangan berlaku. Tambahnya.
Ia juga berterima kasih kepada Sahabat – sahabat jurnalis penjaga batas terselatan NKRI yang selalu mengawal kasus ini hingga tuntas. Tetap semangat, jaga kekompakan dan profesionalisme. Tandasnya.