…..” BPD meminta atensi serius dari Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, serta aparat penegak hukum “…..
Rote Ndao, PENA-EMAS.COM- Rote Ndao kembali diguncang isu panas dugaan penyelewengan Dana Desa. Di Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao – NTT. Nama Kepala Desa definitif nonaktif, Jermias Mbori, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul temuan ratusan juta rupiah yang diduga belum dipertanggungjawabkan.
Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini soal integritas. Soal kepercayaan publik. Soal uang rakyat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Ronald H. Taulo, secara tegas menyatakan, apabila kewajiban pengembalian temuan Inspektorat Tahun 2023–2024 belum diselesaikan dan masih ditemukan kesalahan serupa, maka sanksi berat menanti.
Dasarnya jelas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan lagi pembinaan. Bukan lagi teguran. Tapi pemberhentian permanen.
Lebih mengejutkan, nilai akumulasi temuan pemeriksaan 2021–2024 disebut mencapai lebih dari Rp 206 juta. Pertanyaannya, sudahkah uang itu kembali ke kas desa? Atau masih “menggantung” tanpa kepastian?
Belum selesai persoalan lama, muncul dugaan baru. Ketua BPD Desa Sakubatun, Arsel Langga, mengungkap adanya temuan sekitar Rp121 juta dalam LPJ Tahun Anggaran 2025.
Tiga kegiatan disebut tidak terealisasi meski dana telah dicairkan:
11 unit rumah pelindung sumur (Rp81,8 juta)
15 paket peralatan masak gula (Rp25,5 juta)
Program Desa Digital: Starlink, pulsa 6 bulan, dan 1 unit PC (Rp31,5 juta)
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar proyek mangkrak — ini dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Sumur tak terlindungi. Penyadap lontar tak menerima peralatan. Desa digital hanya jadi wacana.
Uangnya ke mana? Bola Panas di Tangan Aparat Penegak Hukum
BPD, Arsel Langga meminta atensi serius dari Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, serta aparat penegak hukum:, Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Polres Rote Ndao melalui Unit Tipikor
Publik kini menunggu, Apakah akan ada Pulbaket?
Apakah lokasi proyek akan diperiksa langsung?
Apakah ini akan naik ke tahap penyidikan?
Ataukah kasus ini akan kembali “dingin” seperti banyak kasus desa lainnya?
Ujian Nyali Pemerintah Daerah. Ini bukan hanya tentang satu nama. Ini tentang komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Dana Desa adalah instrumen pembangunan. Setiap rupiah yang diduga diselewengkan adalah hak masyarakat yang dirampas. Jika benar terjadi penyimpangan berulang meski sudah diberi kesempatan memperbaiki, maka ketegasan bukan lagi pilihan — melainkan kewajiban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat Sakubatun menunggu jawaban. Rakyat Rote Ndao menunggu tindakan. Dan publik kini bertanya:
Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas — atau kali ini akan ditegakkan tanpa kompromi?.
Seperti dilansir PENA-EMAS.COM- Edisi terdahulu ” Bongkar Masalah APBDes: 104 Desa di Rote Ndao Masuk Tindak Temuan ” PENA-EMAS.COM 22 Januari 2026.
Inspektorat Kabupaten Rote Ndao membongkar berbagai persoalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hasil audit terhadap 104 desa di Rote Ndao untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan fakta mengejutkan, seluruh desa yang diperiksa ditemukan memiliki temuan, baik administrasi maupun keuangan. Demikian hal ini dusampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly E. S. Therik, S.P., saat ditemui wartawan, Rabu (21/1/2026).
Kepada Crew Media Refly E. S. Therik, S.P., mengungkapkan, nilai temuan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. “Semua desa ada temuan. Ada desa dengan temuan mencapai sekitar Rp200 juta, sementara yang terendah sekitar Rp10 juta,” kata Refly.
Sebagian besar temuan berkaitan dengan administrasi yang tidak tertib, seperti bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap serta pajak yang belum disetor ke kas negara. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi keuangan desa.
Meski demikian, Refly menegaskan tidak semua temuan otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp1,3 miliar per tahun, namun banyak kegiatan yang belum didukung dokumen lengkap. Selain administrasi, Inspektorat juga menemukan belanja kegiatan seperti PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang kegiatannya berjalan, tetapi dokumen pembelian bahan tidak memadai.
Pajak yang belum disetor pun menjadi catatan serius dalam pemeriksaan. Untuk temuan yang bersifat kerugian keuangan, desa diwajibkan mengembalikan dana ke kas desa atau kas negara sesuai rekomendasi hasil audit.
Sementara temuan administrasi wajib dilengkapi dan ditertibkan. Pemeriksaan audit berakhir pada Desember 2025 dan belum mencakup pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Saat ini, Inspektorat fokus mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat juga melakukan opname kas desa dengan mengecek langsung sisa uang tunai yang dipegang bendahara, termasuk memastikan SILPA dan pajak segera disetor. Refly menegaskan bahwa rekomendasi audit bukan sekadar formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti secara nyata. “Setor kalau ada kerugian, lengkapi administrasi, dan benahi pengelolaan. Ini harus dilakukan,” tegasnya.(Arkhimes Molle/ Ariyanto Tulle.
Artikel Ini Telah Tayang Di *Pena Emas* Dengan Judul :
*Bongkar Masalah APBDes: 104 Desa di Rote Ndao Masuk Tindak Temuan*
*Sumber Link :*
Copyright © *Pena-Emas.Com*
