DPO. Ferdinan Sina. Warga Desa Tuapukan Di lumpuhkan tima panas di Rote Ndao

ROTE NDAO, pena-emas.com. Ferdinan Sine (30) Warga RT 001, RW 001, Dusun 1 Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Adalah DPO ditangkap anggota Polres Rote Ndao.

Penangkatan tersangka sekitar pukul 16:30 wita, dilakukan saat Ferdinan Sine sedang berada di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat. Hari ini Minggu (01/11 2020),

Bacaan Lainnya

Satuan Reskrim Polres Rote Ndao sebelumnya mendapat informasi bahwa ada tersangka DPO yang melarikan diri ke wilayah Rote Ndao.

Informasi tersebut didapat dari anggota Resmob Polda NTT yang menyampaikan bahwa diduga tersangka ats nama Ferdinan Sine yang statusnya DPO saat ini sedang berada di Rote Ndao di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.

Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Reskrim yang terdiri dari 2 org yaitu BRIPDA Nicodemus Hede dan Tony Sarkoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Rote Barat Antonius K. Fahik.

Selanjutnya tim opsnal berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain dengan menggunakan 1 unit mobil.

Sesampainya di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka.

Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan pengintaian dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.

Tim langsung melakukan penangkapan, namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan.

Melihat keadaan tersebut petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka melarikan diri sambil membawa parang tersebut, karena untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, tim melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka.

Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti parang, dan langsung dilarikan ke RSUD BA’A untuk penanganan medis.

Saat ini tersangka sudah berada di RSUD BA’A, setelah dilakukan tindakan medis didapati bahwa luka tembak tembus dan tidak ada proyektil yang bersarang.

Selanjutnya direncanakan besok hari Senin (02 /11/ 2020, tersangka akan dikawal oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk selanjutnya diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT.

Tindak pidana “dengan sengaja secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP; di Ds.Tuapukan, Kab. KUPANG.
(memo/Humas Polres Rote Ndao)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait