Rudi Hartono di aniaya oleh Pelaku Mabuk Miras

ROTE NDAO. pena-emas.com. Tanpa badai dan hujan tiba tiba tindakan “main hakim sendiri ” diperlakukan bagi
Korban Rudi Hartono. Pegawai RRI Rote, warga Rt/Rw, 008/003, Kel Namodale Kec. Lobalain , Kab.  Rote Ndao.

Kejadian ini terjadi di Kantor Radio Republik Indonesia Rote Desa Sanggoen Kel Kec Lobalain Kab Rote Ndao. Sabtu (31/10/2020) sekutar pukul 17.45 wita.

Bacaan Lainnya

Terhadap pristiwa yang dialami korban Rudi Hartono ini lalu melapor tindakan pelaku (31/10) sekitar Pukul 17.45 Wita. Dengan ” Penganiayaan” . Nomor : LP / 54 / X / 2020 / NTT / RES RND / SEK. LBN.

Korban: Rudi Hartono

Dalam laporan kasus penganisyaan ini, korban di bantu keterangan dua orang saksi yakni : Mariana Yami dan Darmes Fate.

Sementara tersangka Marsemus Nalle adalah sehariannya sebagai tenaga Honorer berdomusili di Jln Bukit Radio Sanggoen Baa Kec. Lobalain , Kab.  Rote Ndao

Tindakan Marselmus Elmon Nalle terhadap korban duduga sementara terpengaruh minum-minuman keras jenis sopi.

Pelaku : Marselmu E.Nalle

Marselmus saat itu mendatangi korban yang pada saat itu berada ada di dalam ruangan kerja dan tanpa bertanya memaki korban dengan kata-kata tidak sewajarnya dan langsung membenturkan Kepalanya ke bagian dada korban bersamaan dengan melayangkan Pukulan sebanyak satu kali mengunakan tangan terkepal ke arah hidung Korban.

Korban Rudi Hartono mengalami pendarahan .Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Mapolsek Lobalain untuk melaporkan Marselmus guna di proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono,SH saat di konfirmasi, Ia mengatakan, kasus pebganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan pak” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. membenarkan kasus penganiayaan terhadap Penyiar RRI Rite tersebut dan sedang di tangsni pihak Polsek Lobalain. ” Ya. di tangani di Polsek Lobalain ” Jawab Mantan Kapolsek RBL ini.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,SIK,M.Si yang konfirmasi melalui Kabbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurjahjo, S.I.P. Ia menjelaskan, Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Lobalain dan sementara ditangani penyidik unit Reskrim Sektor Lobalain.

Selanjutnya, untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi korban dan tersangka belum dilakukan dilakukan upaya hukum karena kondisi tersangka dalam jeadaan mabuk dan hari ini di pulangkan.

” Untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi korban. Dan tersangka belum dilakukan upaya hukum. Kemaren hanya diamankan karena kondisi dalam keadaan mabuk dan hari ini dipulangkan” Ujar Anam.

Pada prinsipnya kasus ini akan tetap diproses secara hukum. Tandas Anam.(memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait