Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp29 juta untuk pengeluaran barang bukti (BB) mencuat di Polres Rote Ndao. Tuduhan tersebut disampaikan Endro Purwanto, seorang pensiunan anggota Polri berpangkat AIPTU yang sebelumnya bertugas selama 37 tahun 6 bulan di Polres Situbondo, Jawa Timur.
Endro mengaku dirinya dipersulit setelah sebanyak 19 karung kerang Lola dengan berat keseluruhan sekitar satu ton yang dibelinya dari nelayan, dibawa oleh anggota Polres Rote Ndao untuk diamankan.
Menurut Endro, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, ketika seorang anggota Satreskrim Polres Rote Ndao berinisial VDS, bersama dua anggota polisi lainnya, mendatangi rumah yang ditempatinya bersama istri di Oelaba, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu.
Saat itu, kata Endro, anggota polisi tersebut terlebih dahulu memeriksa dokumen administrasi sebelum menuju lokasi penyimpanan kerang Lola. Tak lama kemudian, 19 karung kerang Lola tersebut diangkut menuju Polres Rote Ndao.
Namun, Endro mempertanyakan prosedur pengambilan barang tersebut. Ia mengaku hanya menerima surat tanda terima, sementara dirinya tidak diberikan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan barang bukti.
“Saya tanyakan surat penyitaan dari Kasat Reskrim, VDS menjawab tidak ada karena Kasat Reskrim sementara berada di Jakarta,” ungkap Endro.
Sebagai mantan anggota Reskrim dan Intel, Endro mengaku memahami bahwa tindakan membawa barang milik seseorang tanpa prosedur hukum yang jelas patut dipertanyakan.
“Kalau tidak ada surat penyitaan, itu upaya paksa namanya. Seharusnya barang bukti difoto, dihitung dan dipasang police line, bukan langsung diangkut tanpa surat penyitaan maupun berita acara penyitaan,” tegasnya.
Persoalan kemudian berkembang ketika Endro berada di ruang Tipiter Polres Rote Ndao. Ia mengaku mendapat tekanan dari VDS.
Menurut Endro, dirinya sempat diberitahu bahwa kasus tersebut dapat membuatnya berhadapan lebih lama dengan proses hukum.
Dalam percakapan yang disebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Endro mengaku VDS mengatakan: “Bapak yakin kalau kasus ini saya angkat, coba bayangkan bapak akan bertahan di sini lebih lama. Ditahan atau tidak, bapak akan mengalami penyelidikan.”
Endro kemudian mempertanyakan besaran uang yang dimaksud apabila dirinya memang harus memberikan bantuan.
“Wah, baik. Sebutkan saja angkanya, Pak, kalau saya mampu?” ujar Endro, sebagaimana pengakuannya.
Menurut Endro, VDS tidak menyebut angka secara langsung dan mengatakan akan melaporkannya kepada Kasat Reskrim apabila memenuhi syarat.
Dalam percakapan tersebut, Endro mengaku hanya sanggup memberikan sekitar Rp1 juta, karena kondisi keuangannya sedang terbatas. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut kemudian dikaitkan dengan nilai Rp29 juta.
Endro pun mempertanyakan angka tersebut karena menurutnya harga pembelian 19 karung kerang Lola itu hanya sekitar Rp15 juta.
“Nilai Rp29 juta itu apakah pak mau meminta Rp29 juta supaya saya jelas dan bisa pikirkan? Barang kerang Lola ini saya beli hanya Rp15 juta, malah diminta Rp29 juta. Jangankan setengahnya, Rp2 juta saja saya berat,” kata Endro.
Endro juga mengaku kembali mendapat pernyataan bahwa kasus tersebut merupakan perkara berat. “Pak kan tahu di Reskrim ini ada kasus berat, kasus sedang dan kasus ringan. Ini termasuk kasus berat pak. Biar saya pikirkan, lanjut atau tidak,” demikian Endro mengutip pernyataan VDS.
Ia juga mengaku mendapat pernyataan bahwa dirinya tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas pekerjaan tertentu di wilayah Kabupaten Rote Ndao setelah persoalan tersebut selesai.
Endro menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya.
“Saya merasa diancam dan tidak diperbolehkan bekerja di Kabupaten Rote Ndao lagi,” ujarnya.
Ia mengaku sangat terpukul dengan dugaan perilaku tersebut, terlebih dirinya merupakan mantan anggota Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan, termasuk Wasdik, Reserse dan Kanit Intel di lingkungan Polres Situbondo.
“Saya ini mantan Kanit Reskrim dan Kanit Intel. Saya paham regulasi. Sekalipun undang-undangnya sudah diperbarui, caranya tetap harus mengikuti prosedur. Kalau masyarakat biasa bagaimana?” tegasnya.
Minta Propam dan Pimpinan Polri Turun Tangan. Endro berharap dugaan tersebut tidak berhenti sebagai cerita pribadi, tetapi dapat diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kerang Lola atau uang Rp29 juta, melainkan menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kalau benar ada oknum yang meminta uang dengan menjadikan barang bukti sebagai alasan untuk mendapatkan uang, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat kecil takut berhadapan dengan polisi karena merasa tidak berdaya,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao, Kabid Propam Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




